Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

1140 Peserta Telah Lulus Nilai Ambang Batas Ujian PPAT Jadi korban aturan Ugal Ugalan Panitia Ujian Kementerian ATR / BPN

Jumat, Februari 14, 2025 | Jumat, Februari 14, 2025 WIB Last Updated 2025-02-13T17:46:01Z
Jakarta,neodetik.news  || Sehubungan telah di laksanakannya ujian PPAT tahun 2024 sebagai mana pengumuman Direktur Pengaturan Tanah Komersil Hubungan kelembagaan dan PPAT Direktorat Jendral Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementrian ATR) BPN Nomor 3/peng-400 20 HR. 03/XI/2024 tanggal 29 November 2024 


Tentang Pelaksanaan Ujian Berbayar PPAT tahun 2024 terkait Pengumuman Nomor 4Peng-400.20.HR.03/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024 tentang Penetapan Hasil Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah Tahun 2024, untuk 1140 Peserta yang lulus Memiliki nilai Ambang Batas Minimal 80 meminta Dikeluarkan SKL (surat keterangan lulus). 13/02/2025



Mensikapi hal ini, Rohmat Selamat meminta Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk memberi rasa keadilan kepada 1140 peserta calon PPAT di seluruh wilayah Indonesia


“ Kami Mohon kepada Bapak Mentri Nurson Wahid pada kementrian ATR /BPN Republik Indonesia untuk membantu memberikan rasa keadilan kepada 1140 orang peserta calon PPAT di seluruh Indonesia yang sudah bersusah payah dari pelosok negeri untuk mengikuti ujian namun setelah lulus pasing Garde nilai 80 lebih tidak bisa mendapatkan Surat keterangan lulus sebagai mana ujian sebelum nya dikarenakan kebijakan aturan panitia yang ugal ugalan "ucap Rohmat Selamat. SH. M. Kn


Rohmat mengatakan Kementrian ATR/BPN khususnya panitia Ujian PPAT 2024 yang tidak memberikan Surat Keterangan Lulus kepada 1140 peserta meski telah lulus nilai atas ambang batas, dengan alasan tidak tersedia formasi atau wilayah kerja ini kebijakan yang keliru dan tidak adil
Rohmat juga meminta agar Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia dapat membuka seluas-luasnya formasi wilayah kerja di seluruh Indonesia tanpa pembatasan formasi PPAT seperti Sebagaimana Ujian Notaris yang selama ini dilaksanakan kemenkumham tanpa pungutan biaya ujian. 


“ Kami juga meminta kepada Bapak Menteri Kepala ATR/BPN Republik Indonesia agar meninjau ulang keputusan panitia yang tidak memberikan Surat keterangan Lulus bagi peserta ujian yang sudah lulus Pasing Garde atau Amban Batas 80, sedangkan miris setiap kali ujian Peserta diwajibkan membayar uang Ujian 1.000.000 ini memberatkan padahal setelah lulus PPAT pun mereka para PPAT tidak digaji oleh kementrian honorarium kepada ppat pun tidak berasal dari kementrian ATR/BPN tapi dari masyarakat yang membutuhkan jasa PPAT,” ujarnya,


Peserta setelah lulus PPAT masih berjuang mempersiapkan biaya dalam menunjang pembukaan kantor dan menjalankan kegiatan operasionalnya sendiri tanpa peran ataupun pendanaan dari kementrian dan tentunya PPAT justru memiliki peran dalam menunjang peningkatan pemasukan dana ke kas negara


"PPAT ini justru yang akan berfungsi untuk meningkatkan uang pemasukan ke negara dan melayani masyarakat dalam bidang pendaftaran tanah, "pungkasnya
[nug/red]
×
Berita Terbaru Update