Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Warung Obat Tramadol Tanpa Ijin Masih Beroperasi Di Jalan Pasundan Adiarsa Kecamatan Karawang Barat

Jumat, Januari 24, 2025 | Jumat, Januari 24, 2025 WIB Last Updated 2025-01-24T14:48:18Z
Kabupaten Karawang - neodetik.news _
 Warung toko obat tramadol tanpa ijin beroperasi, Narkotika Jeni Golongan G Sudah menjamur Di Kerawang
 barat .Maraknya Toko Obat keras yang berjenis Tramadol/Exsimer di jual sangat bebas/ Ilegal yang Bertopeng Toko Kosmetik sangat meresahkan bagi masyarakat setempat khususnya kota kerawang 

 
Hal hasil team awak media meodetik.news berhasil meliput kegiatan jual beli obat keras yang berjenis Tramadol/Exsimer kejadian tersebut di wilayah jalan Pasundan adiarsa barat, kecamatan kerawang barat ,Kabupaten Karawang 
(Jumat 24/01/2025)
 
Tramadol dan Exsimer sudah menjamur kalangan pemuda pemudi saat ini ,maka setiap orang tua wajib mengetahui dan mengawasi anaknya

Jika terus menerus mengkomsumsi tramadol dan exsimer bahaya akan mengakibatkan lemahnya daya ingat anak tersebut

Rusak generasi sekarang akibat bebasnya toko yang berkedok kosmetik yang berjualan jenis narkotika golongan G. Tramadol merupakan yang dapat digolongkan sebagai narkotika

Dalam praktek nya, penjual obat obatan tersebut berkedok toko Kosmetik dan ada juga melalui COD, dengan menggunakan tas selendang, menjadi ciri khas toko atau penjual untuk melakukan transaksi liar,

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)
Tandasnya 
 
(Roan)
×
Berita Terbaru Update