NEODETIK.NEWS _Kalimantan Timur - PT Pahala Investama Energi, pengembang perumahan subsidi Griya Rudina Asri (GRA) Balikpapan, melayangkan laporan 8 orang ke Polda Kaltim. Kuasa hukum PT Pahala Investama Energi Ardiansyah menuturkan, ada tiga pemilik akun media sosial yang diduga melakukan pencemaran nama baik dilaporkan ke Bagian Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Pemilik akun media sosial yang dilaporkan tersebut masing-masing Elina devi, Elina jaya14, dan Fauzi
Mereka dilaporkan dengan delik dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Bung Towel Bakal Samakan STY dan Patrick Kluivert? Mereka dilaporkan dengan delik dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kala Kolor Ijo Berburu Koin di Pagar Laut Artikel Kompas.id Selain itu, juga dilaporkan 5 orang yang diduga melakukan fitnah ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
"Laporan yang disampaikan ini berupa penyebaran informasi bohong dan fitnah terhadap klien kami Pangeran Cani dan keluarganya serta perusahaan yang saat ini dikelola yang bersangkutan," ujar Ardiansyah, di Balikpapan, Jumat (17/1/2025). lalu.
Ardiansyah menjelaskan, latar belakang pelaporan ini adalah ketidakpuasan konsumen atas proses pembangunan perumahan subsidi GRA yang berjalan lambat dan tidak sesuai dengan kesepakatan.
Beberapa di antaranya menyatakan ketidakpuasannya melalui media sosial dan media konvensional dengan menyebarkan berita bohong.
“Nah dalam penulisan di akun medsos tersebut, mereka menuliskan berita bohong, hoaks dan juga fitnah yang merupakan pencemaran nama baik terhadap klien kami,” ungkap Ardiansyah kepada wartawan (19/1/25)
Akibat penyebaran infomasi bohong tersebut, PT Pahala Investama Energi mengalami kerugian materil senilai Rp 1 miliar karena penjualan tersendat akibat mundurnya sejumlah konsumen yang terpengaruh berita bohong, dan kerugian immaterial secara pribadi dan keluarga pengembang. Dia berharap laporan ini ditindaklanjuti untuk kemudian dilakukan pemanggilan terhadap para terlapor.
Dalam pelaporan ini, Ardiansyah membawa sejumlah barang bukti berupa tampilan layar beberapa media sosial, dan dokumen kerugian lainnya yang merupakan bukti akibat perbuatan para terlapor.
“Memang sampai saat ini, banyak komentar pada akun media sosial tersebut yang sudah dihapus, tapi kami sudah screen shot, dan kami sudah amankan data-data tersebut, walaupun mereka hapus,” imbuhnya.
Sementara itu, Komisaris PT Pahala Investama Energi Pangeran Cani menambahkan, sebenarnya ada sebanyak 60 akun yang diduga melakukan pencemaran nama baik, namun setelah diverifikasi tersisa 17 akun.
Terdapat lebih dari 400 komentar yang menyebarkan fitnah, bohong, dan hoaks. Ratusan komentar tersebut kemudian menyusut tinggal 50 komentar saja karena telah dihapus. "Namun berkat bantuan keluarga dan rekan sejawat, kami berhasil melakukan screen shot tangkapan layar komentar-komentar mereka tersebut,” pungkas Cani.
Editor: Papua muslim