Dana zakat memiliki aturan penggunaannya sendiri yang diatur dalam syariat Islam, sehingga mengalihkannya untuk program lain seperti MBG justru berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Jakarta,neodetik.news _Pengamat Sosial dan pembangunan pimpinan media neodetik.news menilai usulan penggunaan dana zakat untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Dalam aturan itu, saya menekankan bahwa zakat memiliki fungsi untuk kemaslahatan umat, yang sudah diatur kualifikasi penerimanya, sehingga bisa difungsikan untuk hal tersebut. “Cukup diawasi pelaksanaannya.
Jangan dipakai untuk hal-hal di luar ketentuan yang sudah diatur, jadi saya sarankan potong gaji DPR untuk membiayai makan bergizi gratis uang zakat tidak boleh ganggu Gugat.
Adapun usulan penggunaan dana zakat untuk program MBG bermula dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B. Najamuddin. Sultan mendorong keterlibatan masyarakat dalam biaya pelaksanaan program MBG, salah satu contohnya lewat pendanaan yang bersumber dari zakat yang terkumpul di lembaga zakat.
Menurut saya wacana penggunaan dana zakat tersebut memperlihatkan pimpinan DPD tidak peka terhadap situasi dan kondisi bernegara dan pemerintahan baru yang sedang menata banyak hal sesuai jalur.
Dengan demikian, Saha berharap usulan terkait dana zakat itu tidak berlanjut karena saran tersebut bukan soal kreatif atau tidaknya sebuah ide, tetapi soal keberpihakan terhadap prinsip tata kelola keuangan negara yang transparan dan bertanggung jawab.
Dana zakat, itu memiliki aturan penggunaannya sendiri yang diatur dalam syariat Islam, sehingga mengalihkannya untuk program lain seperti MBG justru berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Stop !!!!
Dilarang keras gunakan dana zakat untuk makan makanan bergizi gratis program Prabowo Subianto.
Cukup potong gaji DPR dan to juga presiden RI Prabowo Subianto memiliki kekayaan triliunan sumbangkan untuk program makan. Gratis. Itu program Prabowo jadi dia harus tanggung jawab ,tanpa melibatkan dana zakat.
Tim Redaksi