Organisasi wartawan fast respon nusantara ( FRN ) counter polri secara resmi melaporkan dua SPBU sekaligus, dimana diduga melayani para mobil Pelangsir BBM bersubsidi jenis solar dan BBM jenis pertalite kepada mafia BBM, Jum'at 10/01/2025.
Seketaris DPW fast respon nusantara counter polri Zurwanto mengatakan bahwasanya PW FRN secara resmi melaporkan dua SPBU ke pihak Pertamina yang berada di jalan Sisingamangaraja kecamatan lima puluh Pekanbaru pada hari ini pukul 14.00 WIB.
Beliau berharap kepada pihak Pertamina agar secepatnya menindak tegas SPBU yang melakukan atau melayani para mafia BBM di kedua SPBU tersebut.
Karena sudah sangat jelas melanggar undang-undang nomor 22 tahun 2021 juncto pasal 55 masalah cipta kerja dengan ancaman penjara paling lama enam tahun denda Rp 60 milliar rupiah dan Perpres no 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus Penugasan.
Ketua bidang Regulasi / Advokat fast respon nusantara counter polri untuk daerah propinsi Riau juga mengatakan memang benar kita sudah melaporkan dua SPBU yang berada di kabupaten Pelalawan ke pihak Pertamina Pekanbaru dan kita juga akan melaporkan kedua SPBU tersebut ke pihak Pertamina pusat dan ke BUMN kata Kabid regulasi /advokat Lukas Debat aja S.H. M.H untuk memberikan efek jera terhadap SPBU PT KSO No 14-283-6109 dan SPBU 14-283-655 simpang pulai.
DPW fast respon nusantara counter polri mendesak pihak Pertamina Pekanbaru memberi sanksi kepada SPBU SPBU yang nakal terkhusus SPBU yang sudah secara resmi di laporkan kepada pihak Pertamina Pekanbaru.
Dan meminta kepada Kapolda Riau Irjen pol Muhammad Iqbal S.I.K M.H dan Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri S.I.K untuk menindak tegas SPBU Nakal dan para pelangsir BBM subsidi solar dan BBM pertalite.|| TIM