Sumenep,neodetik.news_ Polsek Manding, Kabupaten Sumenep, berhasil amankan tiga oknum di Desa Mading. Masing-masing oknum tersebut R (36) AS (23) dan AFW (34), mereka ditangkap usai ketahuan melakukan peredaran uang palsu (upal).
Pelaku peredaran upal berhasil ditangkap pada hari Sabtu, (04/01/2025) sekitar pukul 20:00 WIB oleh Polsek setempat. Mereka berhasil diamankan di rumah seseorang berinisial R.
Kronilogis penangkapan tersebut berawal dari informasin masyarakat yang mengatakan bahwa di pasar Barisan Desa Manding Daya ada salah seorang warga yang menjadi korban peredaran uang palsu.
"Petugas dengan segera melakukan penyelidikan dengan memantau lokasi dimaksud dan melakukan interograsi terhadap korban,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti. Selasa (07/01/2025).
Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, petugas langsung mendatangi rumah tersangka dan behasil mengamankan orang yang termasuk dalam bidikan petugas, serta sejumlah barang bukti yang ditemukan.
Barang bukti tersebut meliputi 11 lembar uang palsu pecahan Rp50.000, sebuah printer Epson L120, dan satu set perangkat komputer.
S dan AS ditunjukkan sejumlah barang bukti yang berhasil ditemukan petugas, mereka juga mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya (R). Selanjutnya pertugas melakukan pengembangan kasus tersebut, petugas juga mengetahui bahwa AFW dan berhasil diamankan oleh petugas.
Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal 244 KUH Pidana, yang mangatur mengenai pelaku meniru atau memalsukan mata uang yang dikeluarkan oleh negara atau bank, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Reporter: Romzul Fannani