Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polsek Dungkek Tangkap Tiga Tersangka Pengedar Sabu di Desa Jadung, Barang Bukti Diamankan

Jumat, Januari 17, 2025 | Jumat, Januari 17, 2025 WIB Last Updated 2025-01-17T09:24:00Z
Foto: Tangkap layar sosial media Romzul Fannani,/neodetik.news

Sumenep,neodetik.news _Polsek Dungkek, Polres Sumenep, memperlihatkan keseriusannya dalam memberantas jaringan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Jadung, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep. Dari operasi tersebut, tiga tersangka dengan inisial OSA (27), SA (29), dan HA (28) berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti. Kamis (16/01/2025)

Melalui Humas Polres, AKP Widiarti Sutioningtyas, SH, penyidikan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di Desa Jadung. Berdasarkan laporan tersebut petugas polsek langsung melakukan penyelidikan.

“Kami menerima informasi adanya peredaran narkoba jenis sabu di Desa Jadung. Berbekal informasi itu, petugas kami melakukan penyelidikan dan pengintaian,” ujar Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H.

Sekitar pukul 01:30 WIB, petugas melakukan penyergapan ke rumah OSA tepatnya Dusun Gowa, Desa Jadung. Dalam penyergapan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik kecil berisi sabu-sabu seberat 0,30 gram, alat bong, rokok Surya berisi enam batang, dan kunci T.

Dari pemeriksaan petugas, OSA tidak bisa mengelak atas barang bukti yang ditemukan, ia mengaku bahwa sabu tersebut didapatkan dari tersangka kedua (SA).

SA juga berhasil diamankan petugas pada hari yang sama di rumahnya tepatnya Dusun Sokon. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa satu plastik sabu-sabu seberat 2,31 gram dan sebuah ponsel Xiaomi dengan nomor SIM 082301335141.

Hasil pemeriksaan SA, didapatkan keterangan bahwa sabu tersebut didapatkan dari tersangka ketiga (HA). Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penggeledahan dan berhasil menangkap HA di rumahnya, serta menyita barang bukti berupa timbangan elektrik, sepuluh plastik kecil, gunting, pipet kaca, sedotan plastik, serta ponsel Vivo dengan nomor SIM 087873823197.

“Ketiga tersangka tidak bisa mengelak saat barang bukti ditemukan. Masing-masing tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah milik mereka,” lanjut AKP Widiarti.

“Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Dari penangkapan ketiga tersangka tersebut, Polsek Dungkek mengimbau masyarakat agar segera melaporkan aktivitas mencurigakan mengenai jejaring peredaran narkotika guna mempercepat petugas mengambil langkah yang tegas.


Reporter: Romzul Fannani
×
Berita Terbaru Update