Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Perkebunan kelapa sawit PT.Mestika Abadi Sejahtera (PT.MAS)masuk dalam kawasan IUP PT.Timah

Kamis, Januari 09, 2025 | Kamis, Januari 09, 2025 WIB Last Updated 2025-01-09T14:34:23Z

BangkaBelitung,neodetik.news
- perkebunan kelapa sawit PT.Mestika Abadi Sejahtra milik sala satu anggota DPR-RI asal Bangka Belitung yang beralamat di desa Bukit layang kecamatan Bakaam diduga tidak mempunyai hak guna usaha (HGU).

Menurut BS selaku nara sumber ,beberapa bulan yang lalu PT.Mestika Abadi Sejahtera (PT.MAS) perna mengajukan permohonan kepada PT,.Timah untuk memintah penghapusan IUP nya.akan tetapi permohonan penghapusan IUP tersebut tidak perna dipenuhi oleh PT.Timah.

Permohonan penghapusan Izin usaha pertambangan (IUP)milik PT.Timah yang diajukan oleh PT.Mestika.Abadi Sejahtera (PT.MAS) seluas kurang lebih 1.200 hektar.
Dan semuanya telah ditanami kelapa sawit oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT.MAS diwilayah Izin usaha pertambangan(IUP)PT.Timah tersebut.

Sementara itu ibu Desak selaku perwakilan dari PT.MAS ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp Rabu malam (8/1/2025)
Masi terlihat belum dibaca.

Selain diduga tidak mempunyai HGU,dikutip dari Fkb news 21/10/2024
PT.MAS yang bergerak di bidang perkebunan sawit ini menjadi sorotan publik karena perkebunan milik anggota DPR-RI ini yang luasnya ribuan hektar belum mengikut sertakan pekerjanya di BPJS ketenagakerjaan.dan di duga PT.MAS ini hanya memiliki izin PKKPR (izin lokasi)dari dinas terkait.

Ditempat terpisah Chairudin selaku pejabat fungsional dikantor Mall playanan Publik mengatakan PT.Mestika Abadi Sejahtera (PT.MAS) baru sebatas izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) sesuai hasil rekom dari dinas terkait.kaeena PT.MAS ini
Masuk katagori usaha menenga keatas(UMK) yang memiliki modal 5 milyar keatas ujar Chairudin.

Lebi lanjut Chairudin katakan PT.MAS dulunya pernah mengajukan HGU namun ditolak dikarenakan izin lokasinya pada tahun 2019 sudahhabis,sehingga pemerintah memberi ruang kepada PT.MAS untuk mengajukan izin PKKPR kembali melalui pendaftaran sistem OSS.

Sementara itu ismir selaku kadis lingkungan hidup saat ditanya seputar izin lingkungan PT.MAS dirinya mengangkuti PT.MAS perna mengajukan permohonan tersebut namun belum diterima dikarenakan sesuai PKKPR yang dimiliki oleh PT.MAS mengenai persyaratan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang

Yang pada intinya perusahaan wajib berkordinasi terkait lokasi yang berada pada ketentuan khusus kawasan pertambangan, sehingga saat ini proses persetujuan lingkungan Masi menunggu hasil koordinasi pihak perusahaan dengan pihak pemegang IUP pertambangan terkait pemanfaatan lahan tersebut.

Dilain tempat ketua DPRD kabupaten Bangka Jumadi ketika dimintai tanggapannya terkait hal ini melalui pesan WhatsApp terlihat tidak ada jawabannya.(Hery)
×
Berita Terbaru Update