Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

PASLON 01 Gugat Dugaan Kecurangan Pilbub Sumenep ke MK

Kamis, Januari 09, 2025 | Kamis, Januari 09, 2025 WIB Last Updated 2025-01-09T14:13:23Z
Foto: Tangkap layar sosial media Romzul Fannani,/neodetik.news


Sumenep,neodetik.news_ Pasangan Calon (PASLON) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep dengan Nomer Urut 01 alias Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam, menindaklanjuti kasus tidak adanya pemungutan suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Sumenep.

Mengenai hal itu, Sulaisi Abdurrazaq, kuasa hukum Pemohon, mengungkapkan tindakan yang dilakukan PASLON 02 Achmad Fauzi Wongsojudho dan Imam Hasyim di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta. Dengan Perkara Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup), Rabu (08/01/2025).

Sulaisi mengungkapkan, bahwa pemungutan suara di sejumlah TPS hanya dilakukan secara formalitas, karena Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berada dalam kendali Kepala Desa yang sebelumnya dikumpulkan oleh camat di posko pemenangan PASLON Nomor Urut 02.

"Ada pemungutan suara tapi hanya formalitas, KPPS langsung merekap sendiri hasil surat suara, dan sebelum pemilihan surat suara sudah tercoblos untuk pasangan calon 02," ungkap Sulaisi, di hadapan Panel Hakim yang dipimpin oleh Saldi Isra Wakil Ketua MK dengan didampingi Ridwan Mansyur Hakim Konstitusi dan Arsul Sani Hakim Konstitusi, di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta.

Sebagai contoh dari peristiwa tersebut, Sulaisi menyebutkan hal itu terjadi di Kecamatan Arjasa, Desa Sumber Nangka.

“Ada bukti adalah C.Hasil-KWK di TPS tertentu PASLON Nomor Urut satu menang, tetapi begitu sampai ke KPU yang diupload kosong atau tidak ada suara sama sekali, bahkan dalam satu desa mestinya PASLON Nomor Urut 01 banyak suara, ternyata hanya diberi satu suara. Itu terjadi di Desa Sumber Nangka, Kecamatan Arjasa," jelas Sulaisi.
 
Sualaisi, juga mengutarakan adanya beberapa bukti setelah Saldi Isra menanyakan bukti mengenai tindakan yang mestinya tidak dilakukan PASLON 02, karena bagi Saldi Isra, tuduhan PASLON 01 tersebut dianggap serius.

"Ada video termasuk ada saksi," jawab Sulaisi.

Melalui sidang tersebut, dalam petitumnya Pemohon mengajukan permohonannya untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Sumenep dengan Nomor 2627 Tahun 2024 yaitu tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep Tahun 2024 tertanggal 25 Desember 2024.

Selain itu, Pemohon juga memohon agar Mahkamah Konstitusi memberikan diskualifikasi pada PASLON Nomer Urut 02 Acmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim dan menetapkan PASLON Nomor Urut 01 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, atau setidak-tidaknya memerintahkan kepada KPU Kabupaten Sumenep untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pilbub Kabupaten Sumenep tanpa melibatkan Pasangan Calon Nomor Urut 02 Achmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim.


Reporter: Romzul Fannani
×
Berita Terbaru Update