Pamekasan,neodetik.news_ Dugaan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oknum Pedagang Kaki Lima (PKL) terhadap wartawan JTV Madura, Abdurrahman Fauzi, saat melakukan peliputan penertiban pedagang di area munomen Arek Lancor Kabupaten Pamekassan, pada Sabtu (11/01/2025), kini Pemimpin Redaksi (PIMRED) laporkan terduga ke Polres Pamekasan, pada Senin (13/01/2025).
Moh. Suhri, Pimred JTV Madura, memberikan penjelasan soal laporan mengenai tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oknum PKL, laporan tersebut merupakan upaya menjaga harkat dan martabat profesi jurnalis.
“Jadi laporan ini sebagai langkah tegas dari kami (JTV) agar intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang lagi,” ujar Moh. Suhri, saat memberikan pendampingan terhadap korban.
Dia menyatakan bahwa peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran, karene jelas merusak kegiatan peliputan. Apalagi sampai melakukan tindakan dengan bentuk kekerasan terhadap jurnalis.
Dia juga menyampaikan, pelaporan tersebut sangat penting agar pihak berwenang dapat mengambil tindakan yang tegas, utamanya bagi terduga yang sudah jelas mengancam dan menghalangi kebebasan pers.
“Komitmen kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.
Selain itu, Moh. Zuhri juga berharap agar hal yang serupa tidak terulang lagi, tidak hanya di lingkungan JTV, tetapi juga jurnalis lain yang bertugas di lapangan.
“Jurnalis memiliki tanggung jawab besar untuk melaporkan fakta dan informasi yang akurat kepada masyarakat. Mereka dilindungi UU Pers. Jadi, melalui peranan inilah yang kemudian harus dilindungi, artinya bebas dari praktik-praktik premanisme dan kekerasan saat meliput di lapangan,” jelasnya.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan profesional,” tutupnya.
Reporter: Romzul Fannani