Kerinci . neodetik.news - Kejahatan terhadap penguasaan Sungai, menggali, mengambil material, tanpa Izin harus ditangkap, karena bertentangan dengan perundang-undangan No.17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA), UU No.3 tahun 2020 perubahan dari UU No.4 tahun 2009 tentang Minerba (Mineral dan Batu Batu Bara), dan melanggar perundang-undangan No.32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Minerba termasuk pengambilan Pasir, Kerikil, Batu, dan segala isi kekayaannya, secara melawan melawan Hukum.
Berdasarkan pengakuan sumber Media ini pada Sabtu ( 18/1) sekitar pukul 13:30 wib terlihat Dua alat berat sedang melakukan aktivitas pengerjaan pembersihan lokasi kem tersebut dan satu nya lagi melakukan pengerokan di sungai batang merao mengeluarkan material pasir atau sirtu dari dalam sungai,” ujarnya
“ Pengerokan material di area sungai batang merao tersebut tepatnya berada di dalam lokasi Kem atau lokasi pengolahan material milik H. Andi di desa lubuk nagodang, kecamatan siulak, kabupaten kerinci-jambi,” ya. alat berat yang melakukan pengerokan tersebut diduga milik H. Andi salah satu pengusaha terkenal di kerinci ,” tambahnya
Saat media ini mencoba melakukan Konfirmasi ke salah satu yang di ketahui anak buah atau orang kepercayaan Andi Putra Wijaya ber inisial D melalui Ketua LSM Semut Merah,ia mengaku hanya mengerok guna untuk memasang beronjong untuk pengamanan lokasi kem mereka,” terangnya.
Namun sangat jelas jika pengerokan sungai di lakukan oleh pribadi atau kelompok harus mengantongi izin dari dinas terkait dengan lengkap.
Jika di biarkan pengerokan sungai atau pertambangan berjalan tampa mengantongi izin lengkap maka jelas sebuah pelangaran UU yang berlaku.aparat penegak Hukum di minta oleh masyarakat agar menghentikan pengerokan tersebut karena dapat merusak kelestarian alam dan menyebabkan pendangkalan pada sungai batang merao.
Beberapa tahun lalu masyarakat kelurahan siulak deras telah melarang pengerokan sungai tersebut karena dapat membahayakan perumahan dan pemukiman penduduk,karena perumahan penduduk yang berada di atas atau sepanjang aliran sungai tersebut sudah sangat rentan dengan longsor,”ucap salah satu masyarakat yang di temui oleh media ini pada 18/01/2025 ( ET )