Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Terlibat Fitnah, Tenaga Pendidik Situbondo Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polres Probolinggo

Senin, Januari 06, 2025 | Senin, Januari 06, 2025 WIB Last Updated 2025-01-06T07:05:42Z
Probolinggo,neodetik.news _Polres Probolinggo terima laporan atas dugaan pencemaran nama baik yang yang diajukan oleh seorang wanita bernama Nuraini Musrifah (47), Nuraini merupakan tenaga pendidik asal Bukit Putih, Situbondo. Laporan tersebut tercatan dengan nomor LP/B/4/I/2025/SPKT/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR.

Dalam laporannya Nuraini mengungkapkan, bahwa dugaan pencemaran nama baik itu terjadi pada hari jum'at (03/01/2025), sekitar pukul 07.19 WIB. Peristiwa bermula pada saat adik sang pelapor sedang dalam perjalanan menuju Ma'had Islam Kontemporer Sarina Situbondo, ia menerima panggilan dari wanita bernama IDA, dalam percakapan tersebut, Ida diduga menuduh pihak pelapor terlibat dalam kasus kekerasan terhadap santri di pondok pesantren.

Atas tuduhan tersebut, Nuraini melaporkan kepada pihak Polres Probolinggo, karena menurutnya laporan yang disudutkan Ida tidak memiliki dasar dan dianggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik.

“Saya merasa ini adalah tuduhan serius yang mencoreng nama baik saya sebagai tenaga pendidik. Tidak hanya itu, dampaknya juga merusak reputasi keluarga, terutama suami saya,” ungkap Nuraini dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada Polres Probolinggo.

Kasus tersebut sedang ditangani Polres Probolinggo dengan mengacu pada Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik. Aipda Purwanto Setyo Hudoyo, SH, selaku penanggung jawab penerimaan laporan, menegaskan bahwa laporan telah diterima dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan menindaklanjuti laporan ini dengan sesuai prosedur. Penyidik akan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut terhadap pihak yang terkait,” ungkap Aipda Purwanto.

Malalui Kasus ini, mengingatkan masyarakat terhadap pentingnya menjaga etika komunikasi, baik secara tatap muka maupun daring, agar terhindar dari konsekuensi hukum yang merugikan.


Reporter: Romzul Fannani
×
Berita Terbaru Update