Jakarta, neodetik.news _Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, menyatakan pihaknya telah melakukan investigasi internal imbas dari isu penerbitan hak atas tanah (SHGB dan SHM) yang dipagari di laut wilayah Tangerang, Banten. Nusron menegaskan bahwa enam pegawai disanksi berat yakni berupa pemecatan.
Mentri yang berasal dari partai Golkar ini mengatakan,
“Kita melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut. Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi, karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta,” ujar Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025
“Karena kita menggunakan dua survei. Pertama, survei oleh petugas ATR/BPN. Yang kedua, bisa lewat jasa survei berlisensi, tapi disahkan oleh petugas ATR/BPN,” imbuhnya
Nusron menyebutkan ada sebanyak delapan pegawai, enam pegawai diantaranya yang diberhentikan dari jabatannya, sementara ada dua pegawai dikenakan sanksi berat.
“Nah, kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan pemberhentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat, yaitu pada enam pegawai, dan sanksi berat kepada dua pegawai,” tuturnya.
Berikut pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang disanksi berat dan dipecat:
1. JS (Eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang)
2. SH (Eks Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran)
3. ET (Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan)
4. WS (Ketua Panitia A)
5. YS (Ketua Panitia A)
6. NS (Panitia A)
7. LM (Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET)
8. KA (Eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran)
Sikap Mentri Nusron wahid ini dinilai sebagai bentuk pertanggung jawaban nya pada aturan yang berlaku di kementrian yang dia pimpin, sekaligus tanggung jawab dalam kaitan nya dengan penerbitan SHGB dan SHM di wilayah laut yang sedang marak diperbincangkan di ruang publik.
Reporter : Sudarsono Dars