Polisi dinilai membiarkan pemilik judi online, salah satunya situs panglimebetseru.com/ panglimabet.
Banyak pengguna yang bangkrut usaha Krena judi online maka polri segera usut tuntas judi online situ panglimbetseru.com
Berdasarkan informasi yang didapat neodetik.news, (11/1/2025), pelaku diduga mengelola situs judi Agen panglimabetseru.com (panglimabet)
Saat ini pelaku masih berkeliaran di luar maka diminta segera tangkap pelaku usaha judi online.
No WhatsApp digunakan oleh pelaku +62 812-6944-3533 menawarkan situs gacor iming-iming untuk bermain judi online
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku judi online harus dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Tim Redaksi