Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

BAKIS Audiensi DPMD Sumenep Terkait Penyimpangan Rekrutmen Aparatur Desa Guluk-guluk

Kamis, Januari 23, 2025 | Kamis, Januari 23, 2025 WIB Last Updated 2025-01-23T16:27:30Z
Sumenep,neodetik.news _Lembaga Badan Kajian Strategis (BAKIS) datangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep dengan tujuan audiensi soal kebobrokan desa Guluk-guluk dalam perekrutan aparatur dan penggunaaan wewenang desa yang disalahgunakan. Kamis (23/01/2025).

Ahmad Subli, Direktur BAKIS, mengungkapkan beberapa temuannya di depan Anwar Syahroni Yusuf, Kepala Dinas PMD, soal kejanggalan yang terjadi di Desa Guluk-guluk sejak tahun 2018, salah satunya yaitu proses rekrutmen aparatur desa yang tidak sesuai dengan prosedur dan diduga mendobrak Undang-undang (UU).

“Rekrutmen yang dilakukan oleh pemerintahan desa Guluk-guluk, itu menabrak Undang-ungdang atau melangkahi perundang-undangan,” ungkap Subli di depan Kadis PMD.

Secara spesifik, ia menyebutkan hal itu terjadi di tahun 2020 ketika pengangkatan aparatur desa tidak melalui pendaftaran atau tidak adanya penitia yang dibentuk dalam proses tersebut, namun dengan tiba-tiba pelantikan aparatur desa dilakukan. Subli juga menjelaskan bahwa aparatur desa yang dilantik dinilai tidak sesuai dengan kriteria, hal itu dipandang dari sisi usia yang lebih dari 42 tahun.

“Di tahun 2020 tidak ada proses panitia yang dibentuk untuk rekrutmen aparatur desa untuk mengisi semua divisi tapi tiba-tiba sudah dilantik, kemudian yang dilantik menjadi aparatur desa usianya sudah lebih dari 42 tahun,” lanjutnya.

Desa Guluk-guluk juga terdapat beberapa Dusun yang memiliki dua fungsi Kepala Dusun (KADUS), yaitu Kadus De Facto dan Kadus De Jure. dari kejanggalan itu, Subli meminta agar Kadis PMD memberikan data struktur aparatur desa Guluk-guluk.

Subli melanjutkan pernyataanya bahwa di Desa Guluk-guluk terdapat sekitar enam Kadus yang diduga terlibat pemalsuan dokumen berupa menggunakan ijazah orang lain sebagai syarat untuk menjabat sebagai kepala dusun. Bahkan, salah satu dari Kadus tersebut menggunakan ijazah milik wagra guluk-guluk yang telah lama menikah dan kini berdomisili di Kabupaten Sampang.

“Kami mendapatkan informasi ada enam Kadus yang menggunakan ijazah orang lain, bahkan ada yang menggunakan ijazah warga Guluk-guluk yang sudah menikah dan berdomisili di Kabupaten Sampang,” tambahnya.

Anwar Syahroni Yusuf, Kepala Dinas PMD Sumenep memberi tanggapan, bahwa mekanisme perekrutan aparatur desa, ia mendelegasikan beberapa persyaratan dan tahapan kepada Camat yang sesuai dengan prosedur yang diatur. Namun terkait dengan temuan yang dilaporkan pihak Bakis di audiensi tersebut, pihak DPMD akan memberikan tindak lanjut dengan melakukan monitoring ke desa Guluk-guluk.

“Saya sampaikan ke teman-teman Bakis, kami akan ke Desa Guluk-guluk, saya minta waktu untuk melakukan tindak lanjut,” tegasnya.

Atas laporan tersebut, Anwar Syahroni Yusuf, mengapresiasi pihak Bakis karena telah aktif dalam mengawasi dan melaporkan adanya dugaan penyimpangan di Desa Guluk-guluk. Ia menegaskan bahwa DPMD berkomitmen untuk memastikan setiap proses pemerintah desa berjalan sesuai dengan aturan.


Reporter: Romzul Fannani
×
Berita Terbaru Update