Jakarta ,neodetik.news _Exs Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno ahirnya bereaksi terkait kasus pagar laut di Tangerang yang sedang ramai dibicarakan oleh berbagai kalangan masyarakat di indonesia,
Beliau mengatakan setidaknya tiga menteri ATR/BPN harus bertanggung jawab soal hal itu, menurut pria kelahiran Pati, Jawa tengah 1956 dan alumnus Akpol 1978 ini bahwa sangat tidak masuk akal sekali sebuah area laut memiliki SHGB sampai SHM.
Terkait hal ini, mantan Jendral Polisi inipun cukup heran juga dengan kejanggalan itu, dan beliau mengatakan
"Untuk menentukan suatu tanah tersebut, bukan merupakan hal yang mudah. Karena di darat saja, kita menentukan lokasi koordinat, paling nggak ditanya tetangga kiri-kanan, siapa yang mengaku di situ, kalau di laut tetangganya siapa kiri-kanan? Kan hanya ikan-ikan,"
kata Oegroseno dalam siniar Abraham Samad SPEAK UP yang tayang pada Selasa (28/1/2025)
Selanjutnya beliau juga menyebut para mentri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menjabat sebelum Nusron Wahid, bukan berarti bisa lepas tanggung jawab begitu saja atas keterkaitannya dalam penerbitan sertifikat di kawasan pagar laut Tangerang tersebut.
Komjen (purn) Oegroseno menuturkan, setidaknya ada "tiga" menteri ATR/BPN, mulai Nusron Wahid hingga Hadi Tjahjanto bertanggung jawab atas hal itu.
Pertanggungjawaban itu, kata Oegroseno, bukan perkara menelusuri siapa yang benar dan siapa yang salah, melainkan untuk mengetahui bagaimana proses penerbitan sertifikat tersebut.
"Menteri (ATR/BPN) sebelumnya apakah tidak bertanggung jawab? Seharusnya bertanggung jawab, Ini pemagaran tahun berapa? Pak Nusron bilang (SHGB dan SHM) tidak benar, sudah dicabut dan sebagainya, sebelumnya ada Pak Agus Harimurti Yudhoyono, ini kan juga menteri, Waktu dia menjabat sudah ada pemagaran, terus Pak Hadi Tjahjanto juga sama, Paling tidak Pak Nusron, Pak AHY, Pak Hadi, atau bahkan mungkin menteri sebelumnya lagi, ini bertanggung jawab." papar Oegroseno
"Kita tidak mencari salah benar, tapi mencari bagaimana proses penerbitan sertifikat tadi? Kalau itu melanggar aturan, dan katanya sebelum lima tahun, kalau ada maladministasi, kan bisa diproses dan dicabut," tambahnya
KOMENTAR MANTAN MENKOPOLHUKAM MAHFUD MD
Persoalan yang cukup menjadi perhatian publik yaitu tentang diterbitkan nya SHGB dan SHM di sekitar pagar laut Tangerang, Pak Mahfud MD juga ikut berkomentar,
Beliau menyebut penerbitan SHGB itu tidak cukup hanya dicabut, melainkan juga harus diproses secara hukum. Sebab menurut Mahfud, penerbitan SHGB itu merupakan produk kolus.
"Sertifikat ilegal HGB untuk laut tak bisa hanya dibatalkan tapi harus dipidanakan karena merupakan produk kolusi melanggar hukum, Vonis MK No. 3/PUU-VIII/2010 dan UU No. 1 Thn 2014 jelas melarang pengusahaan perairan pesisir untuk swasta ataupun perorangan. Kasus ini beda loh dengan reklamasi," kata Mahfud MD dikutip dari jejaring media sosial X.
Sebelumnya Mahfud MD juga meyakini, bahwa penerbitan SHGB di laut tidaklah mungkin terjadi apabila tanpa adanya peran oknum tertentu, Ia menduga bahwa polemik SHGB di laut lebih dari sekadar masalah administrasi.
"Pasti itu pekerjaan oknum aparat, Atau birokrasilah, yang mengurus ini. Nah, untuk itu sekarang yang ini nanti harus diusut tersendiri sebagai pelanggaran hukum." kata Mahfud MD pada Rabu 22 Januari 2025.
Menurut Mahfud, pengusutan masalah sertifikat pagar laut ini juga tak begitu sulit, karena pemerintah bisa langsung menelusuri siapa pihak yang menandatangani HGB tersebut, sekaligus Kantor BPN yang menerbitkan.
Catatan redaksi : Negara harus bisa memberikan kepastian hukum terhadap persoalan agraria dan kelautan, yang bukan hanya terjadi di Tangerang, melainkan ada diberbagai wilayah di Indonesia.
Kepastian hukum dari pemerintah dan peran negara sangat diperlukan agar kedaulatan suatu bangsa dapat terjaga dengan sebaik-baiknya, potensi konflik horisontal bisa saja terbuka lebar terhadap persoalan ini, sehingga bisa mengganggu jalan nya pemerintahan, sampai pada keamanan dan ketertiban masyarakat.
Reporter : Sudarsono Dars