Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

PEKAT-IB Siap Bongkar Dugaan Pungli Dana Desa,Akan Bersinergi dengan APIP dan APH untuk Tegakkan Hukum

Rabu, Desember 25, 2024 | Rabu, Desember 25, 2024 WIB Last Updated 2024-12-25T16:18:57Z
Neodetik.news _Tanggamus, – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, kian menjadi sorotan. 

Organisasi Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT-IB) Tanggamus, yang diketuai oleh Ushrul Munir, mengungkap fakta-fakta mengejutkan terkait dugaan pungli tersebut. 

Dengan klaim data dan saksi yang telah dikantongi, PEKAT-IB Tanggamus siap bersinergi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengungkap kebenaran atau pungli yang termasuk tindak pidana korupsi dan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh PEKAT-IB Tanggamus, terdapat dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Kecamatan Ulubelu. 

"Setoran dana desa sebesar Rp50 juta dari 16 pekon di kecamatan tersebut, dengan total mencapai Rp800 juta, menjadi salah satu isu utama", jelas Ushrul Munir kepada awak media Neodetik.news,Selasa (24/12/2024).

Dana ini diklaim digunakan untuk biaya publikasi dan kerja sama dengan media, namun hingga kini belum jelas media atau lembaga jurnalistik mana yang menerima dana tersebut.

"Selain itu, muncul pula dugaan iuran tahunan sebesar Rp15 juta yang disetorkan oleh 13 kepala pekon kepada APDESI", terang Ushrul.

Berdasarkan keterangan saksi anonim yang dimiliki PEKAT-IB Tanggamus, dana tersebut diklaim dialokasikan untuk aparat penegak hukum, namun penggunaannya dianggap tidak transparan.

“Kami melihat adanya pola pengelolaan dana yang tidak transparan dan cenderung merugikan masyarakat desa". 

"Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru dipotong untuk kepentingan yang tidak jelas. Kami menduga kuat ini adalah bentuk pungutan liar,” ujar Ushrul Munir.

PEKAT-IB Tanggamus mengungkapkan bahwa mereka telah memiliki bukti permulaan yang cukup berupa dua alat bukti. 

“Kami memiliki data setoran uang yang dipungut dari kepala pekon, serta keterangan dari saksi kunci yang siap kami hadirkan kapan saja jika dibutuhkan. 

"Ini adalah bentuk komitmen kami untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan oleh APIP dan APH,” jelas Ushrul.

Bukti-bukti ini akan segera dilaporkan kepada pihak berwenang, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, guna mempercepat proses hukum. 

Ushrul menegaskan, pihaknya tidak hanya berhenti pada pengumpulan bukti, tetapi juga siap memberikan dukungan penuh kepada APIP dan APH dalam mengungkap kasus ini hingga ke meja persidangan.

Ushrul juga menyampaikan harapannya agar APIP dan APH dapat bekerja secara profesional dan tegas dalam menangani kasus ini. 

“Kami percaya bahwa APIP dan APH memiliki integritas untuk menyelidiki kasus ini secara tuntas". 

"Kami juga siap bersinergi dengan mereka untuk memastikan bahwa semua data dan bukti yang kami miliki dapat digunakan untuk kepentingan penyelidikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ushrul meminta agar praktik pungli seperti ini dihentikan agar Dana Desa benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. 

Ia juga mengingatkan pentingnya mendukung instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa semua bentuk korupsi dan pungutan liar harus diberantas.

“Kami mendukung penuh arahan Presiden agar uang rakyat digunakan untuk rakyat". 

"Dana Desa adalah hak masyarakat desa, bukan untuk dimanfaatkan oleh segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Ushrul.

Selain akan segera melayangkan laporan, PEKAT-IB Tanggamus juga berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas. 

Ushrul berharap agar penyelidikan ini tidak hanya menjadi peringatan bagi oknum yang terlibat, tetapi juga menjadi langkah awal untuk menciptakan pengelolaan Dana Desa yang transparan dan akuntabel khususnya di Kabupaten Tanggamus.

“Jika kasus ini bisa diungkap dan pelakunya diproses hukum, ini akan menjadi efek jera bagi pihak lain". 

"Kami ingin Kabupaten Tanggamus menjadi contoh daerah yang bebas dari korupsi dan pungutan liar,” kata Ushrul.

Ushrul juga menegaskan bahwa legalitas organisasi PEKAT-IB Tanggamus yang dipimpinnya telah diakui secara resmi

"Kami memiliki surat keputusan dari DPW yang sah dan kepengurusan kami juga diakui oleh DPP, bahkan telah melaporkan keberadaan kami ke Kepala Badan Kesbangpol," tutup Ushrul.

Masyarakat Kabupaten Tanggamus kini menunggu langkah konkret dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti dugaan pungli ini.

Mereka berharap agar dana desa, yang merupakan salah satu program prioritas nasional, dikelola dengan baik dan sesuai peruntukannya.

Hastag:
#PungliDanaDesa #TransparansiKeuanganDesa #PekatIBTanggamus #AntiKorupsi #SinergiUntukHukum #DanaDesaUntukRakyat #PrabowoTegas #TanggamusBersih #GoodGovernance #KeadilanUntukDesa.
(Yans&tim)
×
Berita Terbaru Update