Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Menyatakan Pilkada Telah Usai, Kapolda Maluku Dikoreksi*

Rabu, Desember 04, 2024 | Rabu, Desember 04, 2024 WIB Last Updated 2024-12-03T23:09:55Z
Maluku,neodetik.news _Pernyataan Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan di salah satu media online di Maluku, yang mengaku Pilkada telah usai, dan mengajak masyarakat menjalankan rutinitas seperti sedia kala.

Hal ini, memantik tanggapan dari Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Kebijakan Publik Indonesia Paman Nurlette, yang menyatakan pengakuan Kapolda Maluku bahwa Pilkada telah usai merupakan sebuah kekeliruan dan perlu dikoreksi. 

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Pilkada memiliki jadwal dan beberapa tahapan mulai dari hari pengumutan suara, hari penghitungan suara hingga rekapitulasi hasil penghitungan suara yang berakhir di pertengahan bulan Desember.

"Perlu diketahui bahwa Pilkada serentak Nasional 2024 memiliki jadwal dan beberapa tahapan, yang harus dikawal ketat sampai selesai oleh semua pihak terutama Kepolisian Polda Maluku. Jadi, pengawalan terhadap Pilkada bukan hanya pada saat hari pengumutan suara saja tetapi mengawal semua tahapan sampai rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU dan Bawaslu", Tutur Nurlette. 

Menurutnya lagi, bahkan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 dimulai dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, yang telah berlangsung dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024, dan berakhir dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada tanggal 16 Desember nanti. Hal itu sesuai amanat PKPU Nomor 2 Tahun 2024.

"Dengan demikian sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024, maka menurut hemat saya agenda Pilkada belum selesai dan tahapan-tahapan, yang sedang dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu saat ini harus mendapat pengawalan ketat oleh pihak kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di masyarakat", kata Nurlette.

Menurut ketua DPD Perkumpulan Penasihat Dan Konsultan Hukum Indonesia Maluku ini, pentingnya membedahkan yang dimaksud dengan selesai hari pengumutan suara dengan selesai Pilkada dalam konteks yang lebih luas. 

Kalau hari pengumutan suara telah selesai dilaksanakan pada saat pencoblosan yang berlangsung pada tanggal 27 November kemarin, sedangkan jadwal dan tahapan Pilkada belum selesai karena menunggu sampai semua tahapan dilaksanakan hingga rekapitulasi hasil penghitungan suara pada tanggal 16 Desember 2024.

"Mungkin yang dimaksud oleh pak Kapolda Maluku adalah telah selesai hari pengumutan suara yang berlangsung tanggal 27 November, namun bukan berarti Pilkada Serentak Nasional telah usai, karena masih ada jadwal dan beberapa tahapan yang harus diselesaikan oleh KPU dan Bawaslu sebagai bagian integral dari Pilkada itu sendiri yang tidak bisa dilepas pisahkan, sehingga perlu dikawal ketat oleh pihak Polda Maluku", kata Nurlette.

Ia menambahkan bahwa bila kita semua mencermati iklim dinamika Pilkada pasca hari pengumutan suara, kini ruang publik dan ruang interaksi sosial masyarakat tercemar dengan narasi subjektif, diskriminasi, isolasi dan provokatif, yang orientasi terjadinya Polarisasi.

"Kita bisa melihat fakta empiris yang terjadi dilapangan saat ini, dimana hari pengumutan suara telah usai tapi diantara tim sukses masih saling klaim yang orientasi pada perpecahan, bahkan banyak akun-akun anonim yang sengaja membangun narasi sentimen negatif dan propoganda melalui isu SARA, ini sangat berbahaya dalam membangun pola interaksi sosial di masyarakat", kata Nurlette.

Kendati demikian, hari pengumutan suara telah usai tetapi tugas KPU, Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan belum selesai, karena perkembangan informasi seperti diketahui sekarang, saat pemilihan terindikasi adanya ketidaknetralan oknum-oknum Aparatur Negara dan praktek Money politics (politik uang). Sehingga hal ini butuh kerja extra ordinary oleh penyelenggara Pemilu maupun Sentra Gakkumdu untuk diselesaikan.

"Meskipun hari pengumutan suara dan tahapan lain dari Pilkada telah dilalui, tetapi masih banyak tugas dan tanggung jawab KPU dan Bawaslu Provinsi, Kabupaten, kota serta Sentra Gakkumdu yang harus dijalankan secara professional, bersih dan jujur. Apalagi terindikasi masih banyak permasalahan keberpihakan oknum aparatur Negara dan praktek Money politics di beberapa tempat", tutup Nurlette.

Tim 
×
Berita Terbaru Update