Maluku,neodetik.news _korupsi Dana desa lokki periode 2017 - 2020,yang sampai saat ini pihak kejaksaan negri seram bagian barat, belum melakukan tindakan hukum kepada para tersangka atas kerugian negara berjumlah 1.3 miliar, berdasarkan dari hasil sidang majelis TPTGR (tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi) yang diadakan diruang pertemuan kantor bupati seram bagian Barat lantai dua, berapa bulan lalu dan penjabat desa lokki Dimitri riry sebagai teruda yang harus bertanggung jawab atas tindak pidana korupsi di desa lokki. Kata, tuasuun kepada wartawan (9/12/24) kemarin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media, Dimitri riri saat ini belum juga diperiksa oleh kejaksaan seram bagian barat, malahan Dimitri menjabat sekcam huamual.
Asmin hamja selalu kasi penyidik kejaksaan negri seram bagia saat dikonfirmasi di penginapan Mitra kota piru, mengatakan kalau sampai saat ini dari pemda seram bagian barat belum menyerahkan rekomendasi ke kejaksaan berupa dokumen terkait korupsi dana desa lokki.
" Sampai saat ini dari pemda belum memberikan bukti dokumen terkait korupsi dana desa lokki kecamatan huamual, kalau sudah ada itu saat ini juga kita akan lakukan penggeledahan dan tindakan hukum dalam melengkapi bukti perkara"
Alvin tuasuun selaku sekretaris daerah sbb, memberikan tanggapannya kepada wartawan seusai sidang paripurna DPRD,sabtu kemarin.
" Kami telah melakukan sidang TPTGR setelah itu ada proses selanjutnya memang kali ini ada hal yang baru untuk proses selanjutnya maka dari itu hal baru ini yang perlu kita lengkapi sebelum kita masukan ke kejaksaan dan bukan berarti kita aaa..
Kordinasi secara intensif untuk mendapatkan petunjuk dari pihak kejaksaan karna kewenangan pemerintah daerah terbatas maka dari itu kita serahkan ke kejaksaan karna kejaksaan ahli di bidangnya" Tutur Tuasuun
Adapun yang menjadi temuan korupsi inspektorat seram bagian barat dari hasil pemeriksaannya antara lain
proyek pembangunan sarana air bersih fiktif berjumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
mark-up bumdes sejumlah Rp. 80.000.000 tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Dan Rp 600.000.000. Dana desa yang sudah terpakai tapi tidak dapat dipertanggung jawabkan kegunaan nya. Tutur alvin
Reporter: Kahar