Neodetik.news, Tanggamus – Mendampingi Tokoh Masyarakat/Adat Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, DPD Pekat IB Tanggamus Gelar Audensi Bersama Komisi III DPRD Kabupaten Tanggamus.
Agenda audiensi itu terkait Perizinan serta dampak lingkungan / AMDAL pada PT.Arkora Energi Baru, Ada dugaan Perusahaan tersebut tidak memperhatikan dampak lingkungan serta kondisi infrastruktur jalan yg mereka gunakan untuk berlalu lalang.
Aktivitas Perusahaan yang bergerak dibidang Pembangkit Listrik Energi Mikro di Ruang komisi III DPRD setempat pada Rabu 18 Desember 2024.
Audensi yang dihadiri oleh ketua komisi III Zulki Qurniawan beserta anggota komisi Piter Anderson,Sastra Jaya ,Hilman dan Kepala Dinas Satu Pintu kab Tanggamus Wawan dan Jajaran PEKAT ib Tanggamus
Ketua DPD Pekat ib Tanggamus Herwinsyah mengatakan, dampak dari adanya Perusahaan tersebut yang sudah terlihat secara nampak mata adalah jebolnya tanggul di Pinggir Way Belu, dan Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo.
Serta lantaran tingginya debit air Sungai Belu, sehingga meluap dan mengakibatkan banjir yang masuk di pemukiman warga sekitar Way Belu pada Tahun 2023 – 2024.
“Saya selaku Ketua PEKAT IB Tanggamus sangat prihatin melihat kondisi ini, dimana lokasi PT Arkora yang terletak di wilayah Kecamatan Wonosobo tanah kelahiran saya juga, jadi harapan saya kepada DPRD Tanggamus komisi III agar segera merespon/memanggil Pihak PT Arkora Energi Baru tersebut,” ujar Herwinsyah.
Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Fraksi PKB dari Daerah Pemilihan II Kecamatan Wonosobo , Semaka, Bandar Negri Semong dan Pematang Sawah H.Nuzul Irsan, meminta kepada Pihak PT Arkora Energi Baru untuk segera berkoordinasi dan memberikan perhatian kepada masyarakat di wilayah Pekon Way Panas, Kecamatan Wonosobo.
“Juga para Tokoh Adat di Pekon belu kec Kota Agung Barat,juga seharusnya Izin Lingkungan tersebut Melalui Para Tokoh Adat,” ucap Nuzul Irsan.
Dikatakan Nuzul, ada dugaan Perusahaan tersebut memakai nama Way Kukusan Bukan Way Belu. Saya meminta Kepada Komisi III agar segera turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran atas Surat izin PT tersebut.
“Juga kepada Dinas lingkungan hidup Kabupaten Tanggamus, Dinas Satu Pintu dan juga Dinas terkait Provinsi Lampung untuk turut mengecek atas seluruh Izin Perusahaan tersebut diantaranya : Rencana Detail Tata Ruang (RDTL), Ruang Tata Ruang Wilayah (RTRW) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan izin lainnya,” jelas Nuzul Irsan.
Ketua komisi III Zulki Qurniawan langsung merespon atas aduan Ormas PEKAT IB Tanggamus dan Para tokoh Masyarakat /Adat Pekon Belu. Dia meyakinkan, pihaknya dalam waktu dekat akan segera memanggil dinas-dinas terkait dan turun ke lokasi PT. Arkora Energi Baru.
“Yang memang perusahaan tersebut sudah beberapa tahun ini telah beroperasi melakukan aktivitas Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Mikro di wilayah Pekon Way Panas, Kecamatan Wonosobo tersebut,” terangnya.
(Yans)