Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Yuyun : Biar Diselesaikan Bawaslu , Pj. Bupati Lumajang Mengaku Tidak Tahu Soal Pose Larangan

November 12, 2024 | November 12, 2024 WIB Last Updated 2024-11-12T08:33:20Z
Lumajang. neodetik.news.  - Bawaslu Kabupaten Lumajang Jawa Timur, saat ini sedang menindaklanjuti dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam aksi dukung mendukung Paslon tertentu dalam politik. Dugaan ini mencakup beberapa ASN, termasuk seorang pejabat tinggi daerah yaitu Sekretaris Daerah (Sekda).

"Kemarin saya juga dapat Surat dari Bawaslu untuk ditindaklanjuti terkait ASN yang mengikuti kampanye. Itu yang pertama. Yang kedua saya juga ada beberapa ASN kami, salah satu di antaranya adalah Pak Sekda," ujar Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni (Yuyun) usai rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang, Senin (11/11/2024).

Yuyun mengatakan, dirinya tidak bermaksud membela pihak manapun. Ia hanya ingin menyampaikan fakta berdasarkan klarifikasi yang diberikan oleh Sekda. 

"Saya klarifikasi ya. Saya bukannya membela ya. Tapi saya menyampaikan kebenarannya ya. Pada waktu itu saya sambut akan kebenaran kita semua love love katanya gini. Untunglah saya enggak kayak gini. Nah ini dianggap 02. Saya enggak tahu apakah ini perlambang atau tidak," kata Yuyun.

Jika memang benar ada unsur ketidaknetralan, sebaiknya hal ini diselesaikan sejak awal oleh Bawaslu agar tidak ada masalah di kemudian hari.

 "Lebih baik persoalan ini diklarifikasi dengan benar oleh Bawaslu untuk mengetahui apakah ada keberpihakan atau tidak," tukasnya.

Sekda sendiri kata Yuyun, dijadualkan akan memenuhi panggilan Bawaslu pekan depan setelah selesai menghadiri acara MCP KPK di Jakarta.

"Dijadualkan Minggu depan karena Minggu ini Pak Sekda mulai besok ada acara MCP KPK di Jakarta. Setelah pulang dari Jakarta pak sekda akan memenuhi panggilan dan sudah janjian sama Ketua Bawaslu," paparnya.

Yuyun juga menegaskan bahwa ASN lain yang terkait kasus ini sudah dipanggil dan kasusnya sudah diserahkan ke bagian kepegawaian untuk ditindaklanjuti sesuai instruksi Bawaslu.

Reporter : Atman
×
Berita Terbaru Update