Hasil pantauan awak media hari ini tampak mobil Pelangsir lagi antri untuk melakukan pengisian BBM dengan modus seolah olah lagi pengisian ke tangki unit nya.
Bahkan ada salah satu unit lagi santai melakukan pengisian berulang ulang kali , di SPBU PT KSO No 14.283.6109 atau biasa di sebut SPBU BK seakan sebuah Nozel di khusus kan untuk para mobil Pelangsir di sisi jalan lintas timur pangkalan kerinci kabupaten Pelalawan Riau, kamis 14/11/2024.
Hasil komfirmasi awak media kepada inisial T bahwasanya itu milik nya inisial W.N saya hanya melihat melihat kan aja," ungkap T.
Karena sudah jelas melanggar undang-undang No 22 juncto pasal 55 Masalah cipta kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun denda paling tinggi Rp 60 milliar.
Untuk itu diminta kepada Kapolri Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan Kapolda Riau Irjen pol Muhammad Iqbal S.I.K M.H untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM Bio Solar Bersubsidi yang dilakukan oleh pihak SPBU PT KSO No 14.283.6109 pangkalan kerinci kabupaten Pelalawan Riau, karena aparat penegak hukum dan pihak Pertamina terkesan diduga tutup mata.|| TIM
(Bersambung.)