MADIUN,NEODETIK.NEWS_ Proyek rehabilitasi jalan ruas Dagangan – Pesanggrahan Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun yang dikerjakan Tahun anggaran 2023 dan 2024 disoal salah satu Pegiat Anti Korupsi.
Pantauan dilokasi proyek pelebaran jalan tersebut belum genap berusia satu tahun namun sudah terlihat mengalami kerusakan di beberapa titik, sehingga kualitas proyek di ragukan.
Dari laman LPSE Kabupaten Madiun, proyek tersebut dikerjakan tahun 2023 oleh CV Jati Kusuma dengan harga penawaran Rp 859.510.000 juta rupiah.
Menurut Heri Purnomo salah satu pengurus LSM GEMPUR DPD Provinsi Jawa Timur bangunan tersebut berdasarkan syarat-syarat khusus kontrak (SSKK), seharusnya memiliki umur 5 tahun sejak tanggal penyerahan akhir pekerjaan.
“Mengacu pada draf SSKK bangunan tersebut memiliki umur kontruksi 5 tahun. Ini baru satu tahun kenapa sudah banyak yang rusak,” keluh Heri Purnomo.
Kata Ndemo, panggilan akrab Heri Purnomo itu mengungkapkan, pada tahun 2024 ini, Pemerintah Kabupaten Madiun kembali menggelontorkan anggaran Rp 605.036.100 juta rupiah untuk melanjutkan pelebaran jalan ruas Dagangan – Pesanggrahan itu.
“Dari papan proyek yang terpasang dilokasi, pelebaran jalan itu kembali dikerjakan oleh CV Jati Kusuma. Beton pada pelebaran jalan yang baru hitungan Minggu tersebut sudah terlihat banyak retakan dan pecah,” keluh Ndemo.
Ndemo menduga, ketebalan beton pada pelebaran jalan ruas Dagangan – Pesanggrahan tahun anggaran 2023 dan 2024 tersebut tidak sesuai perencanaan awal. Sehingga sudah banyak yang retak dan pecah.
“Dari foto saat perbaikan itu, justru nampak ada beberapa bagian beton yang tipis seperti tanpa galian,” ungkapnya.
Dihubungi terpisah, Kusairi selaku direktur CV Jati Kusuma menyampaikan, keretakan yang terjadi itu disebabkan karena lokasi tanahnya yang gerak. Selain itu, beton tersebut juga tidak menggunakan besi untuk tulangan.
“Permasalahanya setahu saya tanah gerak itu pengaruh. Kecuali ada besinya,” ujar Kusairi, Kamis (07/21/2024).
Kusairi tidak membantah ada sebagian ketebalan betonnya yang dikurangi. Hal itu karena kendala batu. Sehingga, jika dipaksa untuk digali maka akan merusak aspalnya.
“Kalau yang (nglupas) kemarin saya maklumi karena ada batu sehingga tidak digali. Akhirnya kemarin kita perbaiki dengan di cutting,” jelas Kusairi.
Sedangkan kerusakan yang terjadi di proyek rehabilitasi tahun anggaran 2023, Kusairi berdalih bahwa proyek tersebut sudah tidak masuk masa pemeliharaan.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Madiun, Anang Tri Cahyono membantah pernyataan Kusairi tersebut. Menurut Anang, kedua paket tersebut (2023 dan 2024) saat ini masih dalam masa pemeliharaan. Segala bentuk kerusakan, tanggung jawab rekanan.
“Masih mas, sudah kita minta untuk dilakukan perbaikan,” jawab Anang saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp, Sabtu (9/11/2024).
( Wwn )