Jember, neodetik.news _Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember, Hadi Sasmito, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, yang sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Diketahui, kasus tersebut sebelumnya sudah diselidiki sejak Agustus 2024.
Pada saat itu, status HS masih sebagai saksi. Penetapan tersangka HS itu setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dengan memangil saksi-saksi. Dia diduga terlibat dalam kasus rasuah pengadaan barang dan jasa berupa billboard tahun anggaran 2023. Hadi ditetapkan tersangka oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.
“HS selaku plt Kepala Bapenda 2023 dan saat ini Sekda Kabupaten Jember diduga tanpa didasari kewenangan dalam penyelenggaraan belanja reklame tetap (Billboard), namun HS melakukan belanja reklame tetap, padahal, berdasarkan aturan Pasal 9 Perbup 42 tahun 2011 penyelenggaraan reklame tetap (Billboard) dilakukan oleh Biro Reklame,” ucap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.
Lebih lanjut Dirmanto menjelaskan Hadi dalam pelaksanaan belanja reklame tetap atau billboard dilakukan dengan cara pemecahan paket. Dia menyebut sesuai aturan hal itu harusnya dilaksanakan dengan metode tender.
Perbuatan Hadi dianggap merugikan negara hingga Rp 1.715.460.002. Ini didasarkan dari hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jatim. “Dilakukan penahanan pada Sabtu (2/11/24) dan ditetapkan sebagai tersangka,” Pungkasnya( Wwn )