Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

LSM AMPP Yakin Bawaslu Kabupaten Probolinggo Akan Bersikap Lurus

November 16, 2024 | November 16, 2024 WIB Last Updated 2024-11-16T08:59:59Z
Probolinggo, neodetiknews- Dugaan politik uang yang saat ini sedang viral di Pulau Gili Ketapang Kec. Sumberasih untuk mempengaruhi para pemilih pada pilkada tanggal 27 November 2024 mendatang turut menjadi perhatian pemerhati politik Probolinggo H. Luthfi Hamid BA.

Bawaslu Kab. Probolinggo pun saat ini sedang melakukan penelusuran, dan bahkan Ketua Bawaslu Kab. Probolinggo sempat turun sendiri ke lokasi tempat kejadian dugaan money politics berlangsung.

“Kami memahami pasca penelusuran Bawaslu Kab. Probolinggo akan menentukan sikap, apakah akan menetapkan hal tersebut sebagai temuan yang akan ditindak lanjuti kajian dengan Gakkumdu ataukan tidak. Namun yang menjadi pencermatan kami ada beberapa hal, yakni dalam Pasal 187A ayat 1 UU No.10/2016 ada unsur untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu. Unsur-unsur tersebut sifatnya alternatif,” papar Lutfi Hamid pada Jum'at (15/11/2024).

Lehih lanjut Lutfi Hamid menguraikan, “Bawaslu mau tidak mau harus membuktikan siapa yang memberi uang, dan siapa yang diberi uang, serta membuktikan unsur mempengaruhi pemilih yang menerima uang tersebut. Oleh karenanya, Pemberi dan Penerima uang sama – sama dapat dipidana.


 Tidak bisa hanya mempidana Pemberi Uang, dan mengabaikan Penerima Uang (Pasal 187 A ayat 2 UU No.10/2016). Ini unsur yang saling berkaitan. Sama seperti perkara suap – menyuap. Selain itu kami melihat divideo yang viral tidak ada kata-kata dari Pemberi Uang untuk misalnya berkata memilih Paslon tertentu atau mengeluarkan kalimat sebagaimana dilarang dalam Pasal 187A ayat 1 UU No.10/2016. Sampai saat ini kami masih yakin Bawaslu Kab. Probolinggo akan tetap on the rule. Kami percaya kepada kepemimpinan Bpk. Yonki Hendriyanto, SPd.”. ( Atman )
×
Berita Terbaru Update