Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Forum Kota Makassar, membuat Pernyataan Sikap Tentang Surat Edaran Walikota yang di Duga sudah melabrak Aturan.*

Sabtu, November 23, 2024 | Sabtu, November 23, 2024 WIB Last Updated 2024-11-23T14:12:11Z
Kota Makassar Neodetik.News_ Presidium Forum Kota (FORKOT) Makassar setelah mengadakan musyawarah tentang Surat Edaran Walikota No. 005/3857/Kesra/XI/2024 yang di duga akan melabrak aturan di masa tenang dengan mengadakan Sholat Subuh berjamaah yang berlokasi di anjungan Pantai Losari yang tidak jauh dari masjid terapung Pantai Losari, padahal dan sudah di wanti wanti oleh PJ Gubernur Sulawesi Selatan yang juga Ketua Umum Dewan Nasional Kopri telah menyatakan dengan tegas dalam HIMBAUAAN beliau dalam vidoe yang berdurasi 2.32 yang viral di media media sosial. Dan oleh karena itu FORKOT Membuat Pernyataan Sikap Sebagai berikut. 

*Kepada Yth. Ketua BAWASLU SULSEL*
*Ketua KPU SULSEL*
*Bapak PJ Gubernur Sulsel*
*Ibu Ketua DPRD Prov Sulsel*
*Bapak Pangdam* *Wirabuana Hasanuddin*
*Bapak Kapolda Sulsel*
*Bapak Ketua KPU Kota Makassar*
*Bapak BAWASLU Kota Makassar*
*Bapak Kapolrestabes Kota Makassar*
*Bapak Dandim 1408 BS Kota Makasar*
*Bapak Ketua DPRD kota Makassar.*

*PERNYATAAN SIKAP TENTANG*
*HIMBAUAAN PJ GUBERNUR SULSEL/ KETUA UMUM NASIONAL PENGURUS KOPRI, PROF DR ZUDAN AFIEF FAKROLLAH, SH. MH*

Sejarah demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia mencatat bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur, Walikota, dan Bupati) secara serentak pada tanggal 27 November 2024 tinggal menghitung hari. Sebagai bagian dari kewajiban bangsa, menghormati dan menghargai suara rakyat dalam pesta demokrasi adalah keharusan untuk menjaga stabilitas keamanan. Semua Paslon (Pasangan Calon) Kepala Daerah diharapkan tetap berada dalam koridor regulasi yang telah ditetapkan oleh stakeholder Pemilu.

Hal ini juga mendapat perhatian serius dari seluruh aparat negara dengan strategi cooling system untuk mencegah sedini mungkin hal-hal yang berpotensi menjadi permasalahan. Oleh karena itu, diperlukan tindakan preventif yang tepat dan cepat. Salah satu isu yang perlu disikapi adalah Surat Walikota Makassar terkait kegiatan yang diduga memiliki nuansa politik.

Adapun surat Walikota Makassar yang dimaksud, yakni No: 005/3857/Kesra/XI/2024 perihal Sholat Subuh Berjamaah, yang dikeluarkan pada tanggal 23 November 2024, perlu mendapat perhatian khusus. Mengingat bahwa saat ini masih dalam masa kampanye, perlu dikaji apakah tindakan tersebut sah secara hukum mengingat Walikota Makassar juga merupakan salah satu Paslon Gubernur Sulawesi Selatan.

Berdasarkan hal tersebut, kami dari Presidium FORUM KOTA (FORKOT) MAKASSAR menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

 1. Meminta kepada BAWASLU Sulsel tegas dan mendukung sepenuhnya PJ Gubernur Sulsel yang juga Ketua Umum Nasional Pengurus Korpri Prof DR. Zudan Arif Fakhrollah, SH MH untuk segera bertindak tegas terhadap permasalahan TSM jelang Minggu tenang 24,25,26 ini agar tidak ada Paslon yang bertindak ugal ugalan dengan menghalalkan segala cara demi kepentingan syahwat politik semata. Dan masyarakat tidak di adu oleh hal hal yang semantik yang berselish dengan video dr PJ Gubernur. Apa lagi video HIMBAUAAN Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Prof Dr. Zudan Arif Fakrulloh SH MH menghimbau dan mengajak seluru masyarakat melkasana pilkada 2024 penuh rasa damai penuh bahagia dan terutama pasangan calon di masa tenang tgl 24,25 dan 26 November kita betul memasuki masa tenang bantu kami para ASN agar tidak ada di lema, karena Pasangan calon terutama incumbent setelah masa cutinya memerintah kembali masuk di jajaran pemerintahan dan akan memliki kekuatan besar untuk mengkonsolidasikan para ASN memanggil para ASN mengajak ketemu para ASN dan ini pasti akan timbul sesuatu yang menjadikan ASN Kita khawatir, maka ini akan masuk kategori netralitas dan ketidaknetralan atau tidak oleh karena itu saya menghimbau Bawaslu seleuruh Indonesia jangan hanya mengejar ketidak netralan ASN saja tapi tolong cermati dan awasi para pasangan calon yang menyebabkan ASN bertindak netral untuk dimasa tenang. Oleh karena itu sekali lagi saya sampaikan sebagai Ketua Umum Nasional Pengurus KOPRI menghimbau kepada pasangan calon agar tidak mengumpulkan ASN pada tanggal 24,25,26 di bulan November benar benar dalam masa tenang agar dapat mempersiapkan pilkada. Video ini ber durasi 2.32 sangatlah di butuhkan sebagai patron netralitas ASN dalam pilkada 27 November 2024.

 2. Meminta dan Mendukung kepada aparat keamanan untuk menerapkan secara tegas cooling system guna menjaga stabilitas keamanan Pemilu di Sulawesi Selatan.
3. Menyayangkan terbitnya Surat Edaran Walikota tertanggal 23 November 2024, ini adalah dugaan kami bukti bahwa pelanggaran di masa kampanye yang mengatasnamakan jabatan Walikota yang sesungguhnya masih dalam status pasangan Calon Gubernur Sulawesi selatan. 

Mari kita menjaga INDONESIA, Sulawesi Selatan dan Terkhusus Kota Makasar tetap dalam bingkai Stabilitas dan tetap menjunjung nilai-nilai Sipakatau, Sipakainge, dan Sipakalebbi dalam perhelatan pilkada 27 November 2024, sekali lagi Mari Ki Pererat Ukhuwah Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menjunjung Demokrasi Pancasila.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan dengan NAWAITU tulus menjaga stabilitas keamanan tanpa tekanan atau intervensi dari Pasangan Calon Gubenrur, Walikota dan Bupati manapun, Berbeda itu adalah Rahmatan Lil Alaamiin.

Makassar, 23 November 2024
Hormat kami,Presidium FORKOT Makassar*

Muhammad Nurhalis, SE
Team Redaksi ARN Sulsel - Kota Makassar.
×
Berita Terbaru Update