Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

DPRD Nduga menanggapi Tuntutan pencaker Cpns Kabupaten Nduga Papua

November 03, 2024 | November 03, 2024 WIB Last Updated 2024-11-03T03:12:14Z
Nduga,neodetik.news-Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Nduga yang baru terpilih 2 periode sekaligus ketua fraksi partai Perindo Gubuganus Kogoya, S.IP.,M.IP, Menanggapi tuntutan pencaker orang asli Nduga, Minggu (3/11/2024)


Anggota DPRD aktif Gubuganus kogoya yang nama pangilan akrabnya "Gubu" Menjelaskan Otonomi Khusus (Otsus) adalah kewenangan khusus yang diberikan kepada suatu daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;, ujarnya 


 Tujuan Otsus di Papua, antara lain:
• Mengatasi konflik dan tuntutan memisahkan diri dari Negara RI
• Mempercepat pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik
• Menjunjung harkat martabat, dan melindungi hak dasar Orang Asli Papua di dalamnya setiap suku-suku tersendiri daerah otonom.


Lebih Lanjut DPRD Nduga yang baru terpilih 2 Periode itu Menjelaskan bahwa sesuai dengan amanah UU N0. 23/2014 Tentang Pemerintah Daerah Ketentuan umum pasal 1 (ayat 6); Otonomi Daerah adalah Hak, Wewenang, dan Kewajiban daerah Otonom, untuk Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;, jelasnya 


 "(ayat 7); Asas Otonomi adalah Prinsip Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berdasarkan Otonomi Daerah"
"(ayat 8); Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah Otonom berdasarkan Asas Otonomi" 

(ayat 12) Daerah Otonom yang selanjunya disebut Daerah adalah Kesatuan hukum yang Mempunyai batas-batas wilayah berwenang Mengatur dan Mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan Masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;, jelasnya 


Lanjut Gubu menjelaskan UU N0. 2/2021 atas perubahan UU N0. 21/2001 tentang Otonomi khusus bagi Provinsi Papua pasal 1 ayat (2) berbunyi Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada provinsi papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua;, jelasnya 


 Di dalam Pelayanan dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan Dasar sehingga dalam hal kebutuhan pencaker ini kami tegaskan, pengangkatan CPNS Formasi 2024 adalah untuk Memenuhi kebutuhan Dasar bagi Orang Asli Nduga, Bukan Orang Non Asli Nduga yang hari ini pindah penduduk ikut test, lulus ASN lalu Urus pindah dan pergi;, tegasnya 

" Terkhususnya untuk Non Asli Nduga, kami DPRD Kab. Nduga Meminta Badan Kepegawaian Daerah Nduga segera mendata Orang-orang Non Nduga yang sudah mendaftar sebagai Calon Seleksi Kompotensi Dasar (SKD), yang bersangkutan berapa lama tinggal di nduga sebagai guru honoret atau tenaga medis kesehatan minimal 2,5tahun sejak tanggal, bulan, tahun terbitnya pindah KTP ke Nduga.;, tegas lll 

Sebelumnya tanggal 2 November 2024 tuntutan dan desakan pencaker CPNS kabupaten nduga yang dikeluarkan jumpa pers, video berdurasi 23 menit 34 detik diantaranya:


1. Kami Memintah 100% Orang Asli Nduga sesuai dengan Tuntutan Pencaker
2. Kami memintah Non nduga tidak di ikutkan dalam test seleksi kemampuan dasar (SKD) dari tanggal 4-9 November 2024

3. Kami Memintah PJ Bupati Kabupaten Nduga, kepala BKDSDM, ketua LMA, DPRD, dan MRP wajid hadir dalam apel bersama pada tanggal 4 November 2024
4. Apabila Tuntutan ini tidak di dengar atau tidak lakukan maka kami akan membatalkan tes seleksi kemampuan dasar (SKD) pada tanggal 4-9 November 2024. 




Reporter : Inggipilik Kogoya
×
Berita Terbaru Update