Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

DPD PERHAKHI Maluku Temui Pangdam XV Pattimura Mendukung Netralitas TNI Di Pilkada Maluku

Senin, November 18, 2024 | Senin, November 18, 2024 WIB Last Updated 2024-11-18T16:07:43Z
Maluku,neodetik.news ,_Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Penasihat Dan Konsultan Hukum Indonesia Maluku (DPD PERHAKHI MALUKU), melakukan audiensi dengan Pangdam XV Pattimura, Mayor Jenderal TNI Putranto Gatot Sri Handoyo, S.Sos., M.M pada Senin (18/11/ 2024). 

Dalam pertemuan tersebut, ada beberapa pokok fikiran pengurus DPD PERHAKHI Maluku, yang disampaikan secara langsung kepada Pangdam XV Pattimura terkait Netralitas TNI dalam Pilkada serentak Nasional, yang akan berlangsung pada tanggal 27 Nopember 2024 nanti.
Menurut Paman Nurlette, S.H., M.H, selaku Ketua DPD PERHAKHI Maluku bahwa seyogianya seluruh aparatur Negara, baik TNI, POLRI dan ASN di Maluku sudah seharusnya bersikap profesional, adil, bijak dan tidak diskriminatif atas dasar kepentingan kelompok, golongan atau politik dalam Pilkada Serentak Nasional. 

"Sebagai institusi Negara, TNI dan POLRI harus bersikap netral dan berdiri di atas kepentingan nasional dan daerah, bukan di atas kepentingan partai politik atau kelompok tertentu". Demikian disampaikan oleh Nurlette kepada media ini.

Ia menambahkan terutama TNI sebagai lembaga pertahanan Negara, memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kedaulatan dan keamanan Negara. Oleh karena itu, diharapkan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, TNI harus menjadi role model untuk selalu bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.

"Menurut hemat saya dalam merawat integritas dan profesionalitas aparatur negara, dalam hal ini Tentara Nasional Indonesia dan dan Kepolisian Republik Indonesia termasuk Aparatur Sipil Negara sudah seharusnya netral. Jadi, netralitas yang dimaksud adalah bahwa setiap aparatur Negara tidak boleh mereka ikut berpihak kepada kepentingan atau pengaruh pihak manapun, dan TNI sejauh ini masih menjadi teladan bagi rakyat", Pungkas Nurlette.

Sebagaimana kita ketahui bersama larangan anggota TNI, POLRI dan ASN untuk tidak boleh melakukan politik praktis sudah termaktub secara eksplisit dalam rumusan Norma Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), kemudian Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), dan TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI-POLRI.

"Dengan demikian, untuk merawat komitmen netralitas anggota TNI, maka saya mengajak para aktor politik, tim sukses, pasangan calon, penguasa maupun masyarakat, agar tidak mencoba-coba menggoda anggota TNI, POLRI dan ASN untuk terjun langsung dalam politik praktis Pilkada serentak Nasional 2024 di Maluku, karena para aparatur Negara dilarang ikut berpolitik praktis", tegas Nurlette. 

Harapan mereka juga agar DPD PERHAKHI Maluku dapat berkolaborasi dan membangun hubungan kerja sama yang baik di bidang PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat), khususnya bagi anggota TNI, yang berlatar belakang pendidikan hukum serta DPD PERHAKHI Maluku siap berpartisipasi dalam setiap kegiatan bela Negara yang nantinya akan di gelar oleh Kodam XV Pattimura.

Sementara menurut Pangdam XV Pattimura Mayor Jenderal TNI Putranto Gatot Sri Handoyo, S.Sos., M.M, menyambut baik kedatangan pengurus Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Penasihat Dan Konsultan Hukum Indonesia Maluku (DPD PERHAKHI Maluku) dalam menyampaikan aspirasi tersebut.

Menurutnya alasan penting netralitas anggota TNI harus dibutuhkan guna menciptakan iklim dinamika Pilkada yang produktif, konstruktif, damai, aman lancar di Maluku. Sehingga Pangdam XV Pattimura telah mengintruksikan kepada seluruh prajurit TNI di Maluku untuk tidak 
berpihak kepada pasangan calon tertentu.

"Tugas utama TNI dan POLRI pada pesta demokrasi adalah memastikan bahwa Pilkada serentak Nasional di Maluku berjalan sesuai dengan mekanisme hukum hukum yang berlaku, agar menghasilkan Pilkada yang demokratis, jujur dan bersih", Tegasnya.

Netralitas bagi anggota TNI berlaku sepanjang masih berdinas, sehingga Ia tidak diperkenankan menggunakan atribut atau pakaian lain. Hal ini bermakna selama seseorang menjadi fungsionaris pada institusi publik ada beberapa asas, prinsip dan norma yang harus dipatuhi dan ditaati. Salah satunya tidak boleh berafiliasi dengan parpol, karena sudah terikat dengan norma hukum maupun etika di institusinya.

"Karena ada konsekuensi logis dari ketidaknetralan anggota TNI sebagaimana diatur mengenai larangan dan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak terhormat, bagi anggota yang melakukan politik praktis dan pelanggaran Pidana Pilkada", tutupnya.



Sumber paman nurlette
×
Berita Terbaru Update