Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Viral....!! Pelaku Pencurian Gelang Berlian Senilai 350 Juta Di Surabaya Berhasil Di Tangkap Polisi

Oktober 30, 2024 | Oktober 30, 2024 WIB Last Updated 2024-10-30T10:07:59Z
SURABAYA, NEODETIK.NEWS _Ungkap kasus PolresTabes Surabaya, Terkait Aksinya Pencuri emas senilai 350jt Di salah satu Mall Elit di Surabaya Barat, membuat Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung bergerak melakukan perburuan terhadap pelaku.

Hasilnya, pelaku aksi pencurian ini sempat viral usai terekam CCTV toko tersebut kini berhasil ditangkap.

Polsek Lakar santri back up Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan wanita Parubaya yang viral kedapatan mencuri emas 350juta,Pelaku tersebut dipamerkan didepan awak media Saat Press Conference di Gedung Pesat Gatra ,Rabu (30/10/24) siang tadi.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto menyampaikan,Pelaku diketahui berinisial Y,warga Makassar.Kronologis pelaku mendatangi sebuah toko emas yang ada di sebuah mal di Surabaya Barat sekitar pukul 17.30,Pelaku mengaku sebagai ibu dan anak yang hendak membeli gelang emas untuk anaknya.

Lanjutnya,Dengan gelagat tidak mencurigakan, meminta  karyawan NB melayaninya dengan baik selayaknya customer,dia meminta dua gelang untuk dilihat dan dicoba. Satu gelang sempat dipakaikan karyawan toko ke tangan kiri pelaku. Sementara satu gelang di atas etalase diambil pelaku dan dicoba di tangan kiri sendiri. Namun belum terpakai gelang dijatuhkan ke pangkuan dan ditutupi syal.



Karyawan toko emas di wilayah Surabaya Barat ini baru tahu ketika melihat stok opname pada malam hari  bahwa ada perhiasan gelang hilang dan langsung mengecek CCTV toko lalu melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Lakarsantri.

Perhiasan yang di gasak nya merupakan gelang rantai panjang 17 centimeter (cm), berat 15, 74 gram, terdiri dari 28 berlian bersertifikat Gemological Institut Of America (GIA) dan harga sekitar Rp 350 juta.

“Atas perbuatannya pelaku kini diamankan di Satreskrim Polrestabes Surabaya,atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”pungkasnya. (Wwn )
×
Berita Terbaru Update