Neodetik.news _Kabupaten Bandung - Seorang oknum guru SMP di Bandung tega memperkosa muridnya sendiri. Ironisnya, aksi cabul dilakukan di masjid sekolah.
Oknum guru berinisial K (54) itu sudah ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandung. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya pelaku sudah kami amankan," ujar Kusworo, kepada awak media, Senin (14/10/2024).
Kusworo menuturkan aksi pencabulan yang dilakukan oknum guru terhadap pelajar berusia 14 tahun ini terjadi pada Juli 2024 lalu. Menurut Kusworo, aksi bejad itu dilakukan K di sebuah masjid sekolah tempat korban mengenyam pendidikan.
"Saat itu anak korban sedang menunggu ruko orangtuanya berdagang bakso. Setelah itu tersangka memanggil korban untuk ke dekat masjid SMP," katanya.
Saat itu, pelaku langsung membawa korban ke sekitaran masjid dan melancarkan aksi bejatnya. Pelaku tega memperkosa korban.
Kusworo menegaskan saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Bandung. Atas perbuatannya tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.
Reporter: Siti Asiyah