Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tanggapan Ketua AH-JABASU atas Tuduhan Mantan Bupati Didimus Yahuli, SH; MH Tanggal, 28 Oktober 2024 Di WG Media Yahukimo

Oktober 29, 2024 | Oktober 29, 2024 WIB Last Updated 2024-10-29T05:25:30Z
PAPUA,NEODETIK.NEWS _AKSIH DEMO DAMAI DI YAHUKIMO PADA,15 MARET 2022 DI JAMIN DALAM UNDANG-UNDANG DASAR 1946.

Mereka yang elit mungkin sangat sulit berat untuk mengerti tentang kondisi rakyat apa lagi membelah rakyat ketika rakyat Papua ditembak mati, karena pikir, kepentingan jabatan,uang.,Tetapi bedah dengan kami yang rakyat kecil yang bagian dari rakyat.

*"Saya sangat mengerti,saya sangat paham dengan tangisan suara rakyat kami, maka saya bicara kemanusiaan pake kapasitas saya sebagai rakyat (jelas) karena kemanusiaan saya masih ada".*

Aksi demonstrasi masyarakat kabupaten Yahukimo pada tanggal, 15 Maret 2022 adalah aksih demo damai yang murni yang lahir dari rakyat atas kebijakan pemerintah yang apatis dan memaksakan kehendak jakarta atas Papua untuk melancarkan daerah pemekaran. Dalam aksi tersebut pihak aparat kepolisian melakukan cipta kondisi dan kami telah dikorbankan oleh militer aparat keamanan Indonesia dengan melepaskan tembakan tima panas terhadap korban.Korban adalah murni masyarakat sipil biasa yang telah ditembak mati oleh aparat kepolisian resor Yahukimo,dan dalam kondisi ini pihak pemerintah setempat (dibawah rezim pemerintahan Didimus Yahuli dan Esau Miram (DY-EM) diam dalam seribu kata tanpa bersuara maupun melindungi rakyat sebagai payung rakyat , hingga habis masa jabatannya.

Salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh negara adalah menyampaikan pendapat.Pasal kebebasan pendapat dijamin dalam undang-undang 1945 pasal 28F.Adapun pasal 28E ayat (3) undang-undang 1945 setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul,dan mengeluarkan pendapat.

Pasal tentang kebebasan berpendapat ini dijamin lebih lanjut dalam undang-undang nomor 9/1998.Dalam undang-undang tersebut diatur bahwa bentuk penyampaian pendapat dimuka umum dapat dilaksanakan dengan: 
1. Unjuk rasa, atau demonstrasi 
2. Pawai
3. Rapat umum; dan atau
4. Mimbar bebas.

Unjuk rasa atau demonstrasi dengan demikian, demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum.Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan,dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.

Penyampaian pendapat di muka umum laksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum.kecuali:
1. Di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer,rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat,dan objek-objek vital nasional 
2. Pada hari nasional.

Bapak Didimus Yahuli SH.MH adalah pemimpin rakyat,figur publik, ketua asosiasi bupati Papua Pegunungan,, ia pernah menjadi bupati rakyat, bupati militer, bupati pencuri uang rakyat,bupati pembunuh hak politik,bupati penjahat demokrasi, bupati otoriter, bupati apatis, bupati jalan-jalan tetapi kali ini beliau maju sebagai calon bupati Yahukimo dalam kontestasi politik 2024. Saya sangat menyesal punya pemimpin model seperti bapak ini.

Respon kritiknya sangat Terlalu rendah,kecil, cengeng,murahan,degil,dan tidak bermoral,tidak bijak dalam memposisikan diri sebagai pemimpin rakyat, figur publik,tetapi sangat disayangkan beliau terlihat tidak profesional dan tidak berbobot,dalam menempatkan diri. dimana respon kritik di wa grup *"MEDIA YAHUKIMO"* pada tanggal 28 Oktober 2024 sangat rendah dan murahan.

Kali ini seorang figur publik bapak Didimus Yahuli mucul dengan tulisan, *"Elpas ini turunan luzifer, manusia terkutuk turun temurun,buronan polisi karena 2 orang warga suku mek itu ditembak mati karena aksinya dia di dekai"*

Kita harus jujur,kita harus terbuka, kepada rakyat bahwa penembakan yang dilakukan terhadap masyarakat kita ini atas perintah siapa? Apakah murni dari militer itu sendiri atau ada perintah Penembakan?

Saya perluh membantah pernyataan mantan bupati Yahukimo Didimus Yahuli bahwa kami (saya Elius Pase,HA-JABASU, bersama rakyat) kami tidak punya senjata,kami tidak punya gudang senjata,lalu atas dasar apa bapak mantan bupati ini menuduh? Kalau saya adalah pelaku penembak.

Kami perlu sampaikan bahwa pelaku penembak terhadap masyarakat kami 2 warga sipil di Yahukimo pada 15 Maret 2022 dan beberapa masyarakat sipil menjadi korban aktor utama yang sebenarnya adalah *"Pemerintah, dalam hal ini atas perintah Bupati Yahukimo, dan militer dalam hal ini polisi menjadi eksekutor lapangan"* pelaku sudah jelas-jelas ada, KOMNAS HAM sudah menggantonggi atas perintah siapa dan siapa pelaku penembaknya.

Soal kasus penembakan terhadap 2 warga sipil di dekai, kami sudah kantongi bukti otentik dan fakta, dan semua proses upaya hukum sudah kami kantongi oleh tim investigasi kasus dan tim pengaduh kasus. Harap bupati yang pernah menjabat sebagai bupati Yahukimo tidak bisa lari dari kenyataan dan tidak cuci tangan demi NKRI harga mati,soal ancam mengancam bukan zamannya lagi.kita perlu bijak dan profesional.

*"Sebagai warga negara yang baik,sebagai generasi yang terdidik, sebagai masyarakat Papua yang menjadi korban,saya siap dikritik,dan saya siap mengkritik, karena saya paham dan mengerti prosedur tentang apa itu kritik,saran,dan masukan karena pada dasarnya kritikan itu lahir dari paham yang bedah sebagai manusia yang memiliki nilai-nilai kemanusiaan. Agama kita boleh sama,suku dan ras kitapun boleh sama tetapi ideologi kita sudah pasti berbeda.

Bapak mantan bupati Yahukimo perlu paham baik bahwa kami berdua tidak ada hubungan darah sedikipun, keluarga dekatpun tidak sama sekali,yang berhak mengutuk saya,dalam konteks kutuk berkat dan kutuk malapetaka kecuali hanya Tuhan, paman, bapa,mama,dan keluarga saya yang di tuakan dari kami sekeluarga, selain itu tidak mempan.

Maka kata-kata kutuk yang di ucapkannya itu atas nama Tuhan saya, atas nama alam dan atas nama tulang belulang yang sedang hidup di atas tanah ini saya tolak dan saya kembalikan pada dia yang mengucapkannya. Dan sebaliknya beliau (DY) sudah pasti menjadi buronan pemuda dan masyarakat,pasalnya kita akan buktikan bersama pada tanggal, 27 November mendatang, sebagai sidang penghakiman terakhir oleh rakyat kepada DY, apakah DY akan disalibkan atau tidak.

Doa dan harapan rakyat semoga orang ini segera bertobat, karena sikap dan perilakunya tidak terlihat sebagai pemimpin rakyat yang hadir untuk rakyat,tapi sebaliknya membawa malapetaka bagi masyarakat, pemimpin yang menindas rakyat,akibatnya banyak masyarakat menjadi korban,korban politik,korban ekonomi,korban pendidikan,koran kesehatan ,Dann korban berbagi sektor, benalu rakyat.

Bapa harus jujur dan sampaikan maaf kepada rakyat, karena bapak ini dijamin dan dibiayai oleh rakyat kecil.

Sumber:Elius Pase,S.Pt.
Ketua: HA-JABASU Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan.
×
Berita Terbaru Update