Jakarta,neodetik.news -- Sidang pembacaan putusan terkait dengan permohonan PDI Perjuangan (PDIP) yang mempersoalkan penetapan Pemilu 2024 dengan pihak tergugat Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming ditunda dua pekan.
Menurut, Dr.Agus Surachman, Penundaan itu dikarenakan ketua majelis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara mungkin bukan karena sakit tapi, Bisa Jadi karena takut dengan ancaman intelijen dan orang orang nya Jokowi, tegas, dr Agus Surachman kepada wartawan (10/10/24)
"Putusan ditunda sampai tanggal 24 Oktober katanya disebabkan Ketua Majelis mungkin karena di ancam, maka dari itu kita harus kawal pak Hakim agar tetap putusannya berkualitas, apalagi janji Prabowo yg alam “ memperhatikan kesejahteraannya. Tegas Agus Surachman.,
Dr Agus Surachman juga meminta seluruh ormas dan Rakyat Indonesia Kawal pak Hakim , tidak perlu takut dengan ancaman intelijen ataupun dari luar, maka ketua majelis hakim tidak perlu menyalakan ponselnya, karena setiap menyalakan ponsel pasti banyak ancaman, dari orang orang Jokowi dan intelijen pesanan Jokowi , tegasnya.
Dan disarankan rakyat Indonesia menulis di spanduk kami bersama pak hakim jangan takut, agar keputusan ketua majelis hakim dengan bijaksana,ujarnya.
Lanjut,Dr Agus Surachman,minta juga minta seluruh rakyat Indonesia kawal pak Hakim agar tetap putusannya berkualitas, ujarnya .
Pelaksanaan sidang perkara nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT sudah berlangsung empat bulan lebih dengan sidang perdana pada Kamis, 30 Mei 2024.
Tergugat dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Pada Kamis, 30 Mei 2024, lalu ,majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan pemohon intervensi atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Majelis hakim menyatakan kedudukan pemohon intervensi atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak tergugat II Intervensi dalam perkara nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Sejumlah bukti surat atau tulisan dan saksi-saksi telah dilakukan pemeriksaan.
Sebelumnya, PDIP melalui ketua umum Megawati Soekarnoputri mendaftarkan permohonan untuk menggugat KPU pada Selasa, 2 April 2024.
PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Majelis hakim juga diminta memerintahkan KPU untuk tidak menerbitkan dan melakukan tindakan administratif apa pun sebagai bagian dari pelaksanaan Keputusan KPU 360/2024 sampai dengan perkara a quo berkekuatan hukum tetap.
Dalam pokok perkara, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan batal Keputusan KPU dimaksud. Selain itu, majelis hakim diminta memerintahkan KPU untuk mencabut kembali Keputusan KPU 360/2024.
"Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," bunyi petitum PDIP. Pungkasnya.
Tim redaksi