Jepara - Polres Jepara | Kepolisian Resor (Polres) Jepara menerjunkan ratusan Personel untuk mengamankan jalannya acara debat terbuka pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jepara, Jawa Tengah, yang akan digelar di Resort Ono Joglo, Desa Bandengan, Kecamatan Jepara, pada Minggu (27/10/2024) malam.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, ada 262 personel gabungan Polres Jepara yang dikerahkan dalam menjaga dan mengamankan kegiatan tersebut.
"Kami terjunkan 262 Personel gabungan yang dibantu kodim 0719/Jepara dan stakeholder terkait untuk mengamankan jalannya debat terbuka pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jepara ini," ujarnya.
Abituren Akpol 2003 ini memastikan keamanan di lokasi maupun di sepanjang jalur menuju Resort Ono Joglo, Desa Bandengan, Kecamatan Jepara. Di sisi lain, KPU juga sudah mengatur kedatangan paslon sekaligus pendukungnya. Untuk pendukung paslon nomor 2, dijadwalkan tiba di lokasi pukul 17.00 WIB. Lima belas menit kemudian, baru pendukung paslon nomor urut 1.
Untuk menjaga kondusifitas, KPU Kabupaten Jepara telah membatasi jumlah pendukung yang hadir dalam debat. Maksimal hanya 50 orang setiap paslon.
Terkait pembatasan itu, Kapolres Jepara mengimbau agar pendukung masing-masing paslon tidak melanggar aturan dari KPU. Pihaknya berharap agar pendukung bisa memaklumi keterbatasan tempat debat.
”Karena jumlahnya dibatasi 50 orang, kami berharap jangan ada yang memaksa datang melebihi kapasitas,” ucapnya.
AKBP Wahyu menegaskan, pengamanan terhadap tahapan Pilkada 2024 dilakukan untuk menjaga kondusifitas wilayah. Selain itu, juga untuk memastikan kegiatan masyarakat tetap berjalan dengan lancar.
"Kami berharap tahapan debat dapat berjalan dengan lancar dan aman. Kami juga mengimbau kepada timses dan tim pendukung masing-masing paslon untuk tetap menjaga kondusifitas," tandasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Jepara Muhammadun menyebutkan, jumlah tamu yang diundang hampir 300 orang. Selain dari paslon dan pendukungnya, ada pula unsur pemerintah, Bawaslu Kabupaten Jepara, unsur tokoh masyarakat, profesional, akademisi, disabilitas dan media massa.
”Hanya yang membawa tanda pengenal khusus dari KPU yang diperkenankan masuk, termasuk pendukung pasangan calon,” katanya.
Muhammadun menambahkan, masing-masing pendukung paslon dilarang membawa atribut kampanye. Kecuali yang menempel pada tubuhnya.
Selama agenda debat berlangsung, sambung dia, antar kedua belah pihak dilarang melakukan intimidasi dalam bentuk apapun. Dilarang pula membuat gaduh ketika debat berlangsung.
Tim redaksi