SURABAYA, NEODETIK.NEWS_ Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bersama jajaran Polsek telah mengungkap 59 kasus narkoba dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, sejak 11 hingga 22 September 2024.
Sebanyak 83 tersangka beserta berbagai jenis barang bukti narkoba yang bernilai sekitar Rp35 miliar. Nilai yang cukup fantastis berdampak jiwa manusia kurang lebih 400 ribu terselamatkan dari bahaya narkoba.
Dari total 59 kasus, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangani 36 kasus dengan 45 tersangka (43 laki-laki dan 2 perempuan). Sementara itu, Polsek jajaran mengungkap 23 kasus dengan 38 tersangka yang seluruhnya adalah laki-laki.
Dalam konfrensi pers, Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., menyatakan bahwa keberhasilan operasi ini berkat kerja keras tim yang terus berupaya memberantas jaringan narkoba di Surabaya dan Jawa Timur.
Bukan hanya tersangka yang di amankan, Sejumlah narkotika jenis Sabu: 16.819,96 gram, Ganja: 3.796,12 gram, Ekstasi: 915,5 butir, Serbuk Ekstasi: 2,58 gram, Pil Koplo: 148.920 butir, turut di sita sebagai barang bukti.
Masih kasat, ia menjelaskan ada Salah satu kasus menonjol dalam operasi ini yang melibatkan seorang tersangka berinisial DP (55) yang di amankan yaitu seorang pekerja swasta asal Surabaya, pada 14 September 2024 di Waru, Sidoarjo, dengan barang bukti sabu seberat 14.957,24 gram yang disimpan dalam 9 bungkus teh kemasan Cina serta beberapa bungkus plastik.
” Tersangka DP mengaku menerima barang tersebut dari seorang bandar berinisial DOM (DPO) melalui sistem ranjau dan mengedarkannya di Surabaya dan wilayah Jawa Timur,” Ujar Kasat , Senin (28/10/2024).
Menurut pengakuan DP, Ia juga menyatakan telah bekerja di bawah kendali DOM selama setahun, menerima bayaran hingga Rp40 juta per bulan.
Ternyata komitmen dalam memberantas Narkotika di Surabaya Jawa Timur tidak bisa dianggap sebelah mata. Dua kasus besar lainnya juga berhasil diringkus yaitu tersangka AR di tangkap pada 11 September 2024 dengan barang bukti sabu 1.303,88 gram, ganja 702,61 gram, ekstasi 246 butir, serbuk ekstasi 2,58 gram, dan pil
koplo 2.855 butir. Hingga penangkapan Tersangka FK dan GY di Wonokromo dengan barang bukti ganja seberat 2.892,39 gram. Ketiga nya juga di duga dikendalikan oleh seorang bandar dari dalam lapas di Jawa Timur.
” Kami terus memberantas peredaran narkoba dari hulu hingga hilir ,sebagai wujud komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” Tegasnya Kasat Narkoba
( Wwn )