Makasar,neodetik.news _Tidak perlu durasi dan waktu yang lama untuk sampaikan Ketegasan ASN, baru beberapa hari di Lantik langsung sidak dalam melakukan pengawasan untuk sampaikan, Netral dalam berpolitik harus sesuai aturan/regulasi pasal2 UU No 5 Tahun 2014, yang berbunyi tegas, "setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu".
Hal ini pula yang dilakukan oleh Bapak PJ Sekda Kota Makassar, Irwan Adnan, " ingatkan dan menghimbau ASN Kota Makassar dan seluruh perangkatnya Laskar Pelangi (tenaga Honorer lapangan) dll untuk tidak melakukan pengiringan opini untuk menguntungkan calon Walikota dan Wakil Walikota yang merugikan persatuan dan kesatuan bangsa, dengan izin Plt Walikota Makassar, Bapak Arwin Azis Kami akan tegas sebab ini merugikan fundamental negara yaitu Hukum dan Demokrasi ", tegas PJ Sekda Kota Makassar, Bapak Irwan Adnan. Alumni Fisipol UNHAS. Reporter neodetik team ARN. Sekda Kota Makassar, Bapak Irwan Adnan Tegaskan ASN Kota Makassar NETRAL Hadapi Pilwalkot, Rabu 27 November 2024*
Juga di dasari pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara jelas mengatur ketentuan netralitas dalam pemilu.
Tidak perlu durasi dan waktu yang lama untuk sampaikan Ketegasan ASN, baru beberapa hari di Lantik langsung sidak dalam melakukan pengawasan untuk sampaikan, Netral dalam berpolitik harus sesuai aturan/regulasi pasal2 UU No 5 Tahun 2014, yang berbunyi tegas, "setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu".
Juga di dasari pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara jelas mengatur ketentuan netralitas dalam pemilu.
Hal ini pula yang dilakukan oleh Bapak PJ Sekda Kota Makassar, Irwan Adnan, " ingatkan dan menghimbau ASN Kota Makassar dan seluruh perangkatnya Laskar Pelangi (tenaga Honorer lapangan) dll untuk tidak melakukan pengiringan opini untuk menguntungkan calon Walikota dan Wakil Walikota yang merugikan persatuan dan kesatuan bangsa, dengan izin Plt Walikota Makassar, Bapak Arwin Azis Kami akan tegas sebab ini merugikan fundamental negara yaitu Hukum dan Demokrasi ", tegas PJ Sekda Kota Makassar, Bapak Irwan Adnan. Alumni Fisipol UNHAS. Reporter neodetik team ARN.