NEODETIK.NEWS _ DEPOK , – Peredaran obat-obatan keras tipe G tanpa izin semakin merajalela di kawasan Depok, khususnya di Kalimulya, Kecamatan Cilodong. Warung-warung dan toko kosmetik di wilayah ini menjual obat-obatan terlarang seperti Tramadol, Reklona, Dumolid, dan Alprazolam secara bebas, meski seharusnya hanya bisa dibeli dengan resep dokter.dimkutip pada (21/10/24)
Investigasi dua wartawan, Khoirul Rahman Sidiq dan Felix Lorensius Datuk, mendapat intimidasi dan ancaman dari pemilik toko serta warga sekitar saat mencoba mendalami kasus ini. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pihak RT setempat dan oknum aparat terlibat atau menutup mata terhadap peredaran obat-obatan tersebut.
Obat-obatan ini banyak dibeli oleh remaja di bawah usia 20 tahun, baik laki-laki maupun perempuan. Maraknya penyalahgunaan dipicu oleh harga obat yang murah, sehingga menjadi alternatif bagi mereka yang tidak mampu membeli narkotika atau minuman keras. Kondisi ini meningkatkan risiko kenakalan remaja dan aksi kriminal seperti tawuran, pemerkosaan, hingga perampokan.
Peredaran obat ilegal ini berpotensi melanggar beberapa aturan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, pelaku bisa dikenai hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar. Selain itu, pedagang juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena menjual barang berbahaya tanpa izin.
Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan segera menindak tegas peredaran obat-obatan keras ini untuk mencegah kerusakan masa depan generasi muda dan meningkatnya angka kejahatan.
(Susanto)