Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pelaku DPO ,Pengedar Narkoba Di Bangkalan Madura Ditangkap Polisi

Oktober 30, 2024 | Oktober 30, 2024 WIB Last Updated 2024-10-30T14:04:22Z
BANGKALAN, NEODETIK.NEWS _Kabar suar terkait penggerebekan pada hari Jum’at Pagi tanggal 25 Oktober 2024, di sebuah rumah beralamatkan Desa Ketelang, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, oleh Polisi dari Polres Bangkalan akhirnya terjawab.

Seorang pria terduga pengedar Narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan beserta barang buktinya yaitu 4 kantongan plastik klip kecil berisi sabu-sabu yang memiliki berat keseluruhan 46,57 gram.

Selain itu, Polisi juga menyita sebuah kantong plastik berisi 6 (enam) pack plastik klip kosong, 1 (satu) pack plastik klip kosong, 1 (satu) bungkus sedotan warna putih, sebuah alat hisap sabu berupa bong, sebuah pipet kaca, 1 (satu) tas kecil warna coklat, 1 (satu) unit HP merk Vivo, sebuah timbangan digital, dan uang tunai Rp.500.000,-(Lima ratus ribu rupiah).

Kasatreskoba Polres Bangkalan Iptu Kokoh Hari S, S.H., M.H., membenarkan, pria yang diamankan adalah S (39 tahun), warga Tambak Kemerakan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

“Terduga kita amankan atas kepemilikan barang haram seperti sabu-sabu yang dikuatkan dengan adanya barang bukti beserta alat-alat bukti lainnya yang mengarah atau menjurus sebagai pengedar,” kata Pak Kokoh sapaan lekatnya, kepada Bidik Nasional, Selasa (29/10/2024).

Pak Kokoh juga menjelaskan, terduga dalam berbisnis tidak sendirian. Melainkan dibantu oleh seorang rekannya lagi yang identitasnya sudah diketahui dan dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sementara itu, kepada terduga S kita akan sangkakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara,” tuturnya.

Pak Kokoh menegaskan bahwa Polres Bangkalan berkomitmen kuat untuk melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangkalan.

“Sekali lagi kami tegaskan tidak ada ruang bagi peredaran Narkoba. Ini sebagai bukti keberhasilan Polres Bangkalan dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan membuktikan bahwa kami tidak bermain-main dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” tegasnya. 

( Wwn )
×
Berita Terbaru Update