Lumajang, neodetik.news. Memasuki Pemilukada Lumajang 2024-2029 yang semakin dekat, segala cara dilakukan untuk memenangkan cabup dan cawabupnya masing-masing.
Jika kampanye dilakukan secara baik dan benar, masyarakat akan menyambut dengan suka ria. Pun sebaliknya, jika dilakukan dengan cara culas dan melanggar aturan, ini yang membuat publik resah dan tidak terima.
Kejadian di Kalibotor Lor Jatiroto, misalnya. Pembagian beras bansos di di sana diduga ditunggangi oleh kepentingan politik dari kelompok paslon bupati Lumajang nomer urut 2. Pendistribusian beras bansos 10 kilo gram untuk masyarakat penerima dimanfaatkan untuk bagi-bagi sticker Bunda Indah dan Yudha (paslon Bupati Lumajang nomer urut 2). Bahkan ada sticker yang tertempel di beras tersebut, 10/10/2024
Hasil pantauan media ini, beras bansos bertuliskan "Didistribusikan oleh Perum Bulog, Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 49 Jakarta Selatan". Isinya 10 kg. Ini murni beras bantuan dari bulog/ pemerintah kepada mereka yang berhak menerima, bukan dari calon bupati nomer urut 2. Sedangkan di sebelah kanan tertulis beras medium 10 kg tidak untuk diperjual belikan.
Tidak hanya itu, beredar video di medsos seorang laki-laki yang mengenakan kaos hitam mencegat orang yang sudah mendapatkan beras sambil menyodorkan sesuatu ke sakunya/ tangannya. Dia juga memberikan simbol 2 jari kepada penerima bansos setelah memberikan sesuatu ke dalam sakunya. Belum jelas apakah sesuatu yang disodorkan ke penerima beras bansos itu berupa uang atau sticker.
Dikonfirmasi masalah ini, salah satu Komisioner Bawaslu, Radhetyan, menyampaikan, kemarin temen-temen pengawas sudah mendapat informasi awal dari media terkait video yang viral (bagi-bagi beras bansos yang diduga ditunggangi oleh salah satu Calon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang).
“Nah, dalam mekanisme, kami itu punya waktu 7 hari sejak informasi awal diterima. Ini sudah hari kedua. Jadi, maksimal nanti setelah 7 hari panwascam Jatiroto, melakukan penelusuran. Tentu penelusuran kepada siapa-siapa yang ada dalam video itu, termasuk kegiatan tersebut. Nah ini sudah hari kedua mereka melakukan penelusuran. Nanti pasti ketika sudah selesai maksimal 7 hari pasti akan ada rilis dari teman-teman panwascam Jatiroto, apakah video yang viral itu sudah memenuhi unsur sebagai pelanggaran,” tukasnya kepada media.
Dijelaskan, dalam undang-undang pemilihan itu ada beberapa larangan dalam hal kampanye, salah satunya memberikan janji atau uang.
“Bunyi pasalnya, setiap orang dilarang untuk menjanjikan atau memberikan uang atau dalam bentuk materi lainnya kepada pemilih untuk mempengaruhi hak pilih mereka untuk memilih salah satu atau mempengaruhi untuk tidak memilih. Nah, mungkin nanti kalau memang memenuhi unsur larinya ke situ,” ujarnya.
Mantan aktivis kampus ini juga memaparkan, berdasarkan informasi awal, di video itu terlihat ada pembagian sembako dan stiker (Bunda Indah-Yuda). Tidak terlihat pembagian uang secara langsung. “Meskipun begitu, teman-teman Bawaslu tetap mendalami isi videonya. Jadi, masalah ini masih dalam proses penelusuran,” paparnya.
(TIM )