Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Jokowi Jangan Kau Salah Gunakan Kekuasaan Dengan Mengangkangi Konsitusi Mengedarkan Kebohongan Berbuat Zalim Dan Semena Mena Terhadap Rakyat !!!

Oktober 06, 2024 | Oktober 06, 2024 WIB Last Updated 2024-10-06T10:55:13Z
Jakarta,neodetik.news _"Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekedar mencari sensasi atau tujuan provokasi,"_

[Dini Purwono, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, 1/10]


Sudah jelang ajal kekuasaan, masih saja menjilat. Langkah hukum Habib Rizieq, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, dkk, semestinya diapresiasi, bukan dipersoalkan. Sebab, konstitusi memang menyediakan sarana hukum berupa lembaga pengadilan, untuk menyelesaikan persoalan sengketa antara rakyat dengan penguasa.

Adanya lembaga pengadilan, agar ada yang menengahi. Rakyat tidak bertindak brutal, main hakim sendiri.

Kalau tidak melalui sarana pengadilan, lantas melalui apa? Apa kemudian rakyat diminta main hakim sendiri? Menangkap Jokowi dan mengaraknya rame-rame dan menggantungnya di tiang Monas? Atau menenggelamkan Jokowi rame-rame di kolam bundaran HI? Atau menyeret Jokowi, membawa ke pucuk Monas, lalu menjatuhkannya dari atas puncak  Monas? Atau, segenap rakyat mengasah golok, lalu mengepung Jokowi dengan golok terhunus?

Aneh saja Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono, yang meminta upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi tidak digunakan secara semena-mena hanya untuk mencari sensasi maupun provokasi. 

Tuduhan ini dilayangkan menanggapi gugatan yang diajukan Rizieq Shihab dan sejumlah pihak mengenai kebohongan Presiden Joko Widodo sejak tahun 2012 hingga tahun 2024. Seolah-olah, Pengadilan bukan sarana mencari keadilan, melainkan sarana untuk berbuat semena-mena dan mencari sensasi.

Padahal, yang semena-mena itu Jokowi. Membohongi rakyat se NKRI, berbuat zalim dengan kekuasaan yang dimilikinya, untuk menaikan pajak, menaikan harga BBM, menaikan tarif listrik, hingga menumpuk utang setinggi gunung, dll.

Padahal, yang sibuk cari sensasi itu Jokowi. Blusukan gorong-gorong, sibuk kunjungan ke petani tapi petani tetap miskin. Sibuk tolak import, tapi nyatanya import. Sibuk cari sensasi dengan mobil Esemka, nyatanya boong.

Kalau pengadilan dianggap sarana untuk cari sensasi dan berbuat semena-mena, bubarkan saja seluruh  pengadilan di republik ini. Habib Rizieq, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, dkk, hanyalah rakyat biasa yang berikhtiar mencari keadilan melalui lembaga pengadilan.

Sarana mencari keadilan itu dengan mengajukan gugatan. Gugatan itu didaftarkan dan diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Semestinya, staf presiden fokus pada materi gugatan. Misalnya, Dini Purwono fokus membantah bahwa Jokowi tidak pernah bohong. Misalnya, tanggapan itu berupa: 

1. Jokowi tak pernah melakukan Kebohongan soal komitmen untuk menjabat Gubernur DKI selama 1 periode
penuh (5 tahun) dan tidak akan menjadi kutu loncat;
2. Jokowi tak pernah melakukan Kebohongan mengenai data 6.000 unit pesanan mobil ESEMKA;
3. Jokowi tak pernah melakukan Kebohongan untuk menolak dan tidak akan melakukan pinjaman luar negeri (asing);
4. Jokowi tak pernah melakukan Kebohongan akan melakukan swasembada pangan; 
5. Jokowi tak pernah melakukan Kebohongan tidak akan menggunakan APBN untuk pembiayaan sejumlah infrastruktur seperti Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC); dan
6. Jokowi tak pernah melakukan Kebohongan mengenai data uang 11.000 triliun yang ada di kantong JOKOWI;

Sayangnya, kebohongan Jokowi itu nyata. Sebab, Materi gugatan berupa 6 (enam) daftar kebohongan Jokowi yang diajukan oleh  Habib Rizieq, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, dkk, tidak mungkin bisa dibantah. Saksinya, adalah seluruh rakyat Indonesia. [].


Sumber : Ahmad Khozinudin*
Sastrawan Politik 

×
Berita Terbaru Update