Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Hukum Mengganggu Ketenangan Orang Serta Memaksa Kehendak Sendiri

Oktober 04, 2024 | Oktober 04, 2024 WIB Last Updated 2024-10-04T13:05:59Z
Jakarta,neodetik.news _Berbagai konflik kerap terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Tak jarang, konflik tersebut dibuat dengan sengaja oleh pihak–pihak tertentu. Padahal, mengganggu ketenangan orang lain merupakan perbuatan yang dapat diancam dengan hukum pidana.


 Salah satu peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perbuatan mengganggu ketenangan orang lain adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam KUHP, terdapat beberapa bentuk perbuatan mengganggu orang lain dan disertai dengan ancaman pidananya masing-masing.


Berikut hukum mengganggu ketenangan orang lain menurut KUHP.

Pengancaman Perbuatan pengancaman diancam dengan Pasal 369 KUHP. Pasal 369 Ayat 1 berbunyi, 


“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”


Pasal ini merupakan delik aduan dan tidak dapat dituntut kecuali atas pengaduan orang yang diancam

Pencemaran nama baik Dalam KUHP, pencemaran nama baik termasuk dalam bab penghinaan. Pencemaran nama baik dituangkan dalam beberapa pasal, yakni:


Pasal 310 tentang pencemaran secara lisan atau tertulis, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 315 tentang penghinaan ringan, Pasal 317 tentang pengaduan palsu/fitnah, Pasal 318 tentang persangkaan palsu, Pasal 320 tentang pencemaran kepada orang yang sudah mati, Pasal 321 tentang penghinaan atau pencemaran kepada orang yang sudah mati di depan umum. Merujuk pada Pasal 310 KUHP,


Merujuk pada Pasal 310 KUHP, pencemaran nama baik adalah perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang dimaksudkan agar hal itu diketahui umum.

 Ancaman pidana terhadap pelaku pencemaran nama baik berbeda-beda, mulai dari pidana penjara selama sebulan dua minggu hingga maksimal empat tahun.



Tim 
×
Berita Terbaru Update