Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polrestabes Bersama Jajaran Polsek Berhasil Ungkap 59 Kasus dan Mengamankan 83 Tersangka

Oktober 29, 2024 | Oktober 29, 2024 WIB Last Updated 2024-10-29T05:16:03Z
 SURABAYA,NEODETIK.NEWS _Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada hari Senen tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 WIB Mengadakan Press Realese Hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 di gedung Gatra dipimpin Kapolrestabes Surabaya Kombes Dr. Luthfi Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. didampingi Kasat narkoba Polrestabes AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. dan Kasihumas Polrestabes AKP Rina Shanty Nainggolan, S.H. Bersama Kapolsek Wonokromo Kompol Dwi Jadmmiko, S.H., S.I.K., M.I.K., Bersama jajaran.

Pada Press Realese ini Kapolrestabes Surabaya Kombes Dr Luthfi memaparkan ” Hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 dengan jumlah 59 kasus yaitu Satresnarkoba 36 kasus Polsek Jajaran 23 Kasus dengan 83 Tersangka Satresnarkoba 45 tersangka (Laki-laki 43 tersangka dan Perempuan 2 tersangka), Selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 selama 12 hari (11 September s/d 22 September 2024) Polrestabes Surabaya telah menyelamatkan ± 400 ribu Jiwa dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp.35.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah), Dengan perhitungan 1 gram sabu dan 1 gram ganja dapat dikonsumsi oleh ± 10 orang.”Paparnya


Untuk jumlah barang bukti keseluruhan hasil Tumpas Narkoba Semeru 2024 yaitu: SABU 16.819,96 gram (enam belas ribu gram delapan ratus sembilan belas koma tujuh puluh lima gram), GANJA 3.796,12 gram (tiga ribu gram tujuh ratus sembilan puluh enam koma dua belas gram), EKSTASI = 915,5 butir (sembilan ratus lima belas koma lima butir), SERBUK EKSTASI = 2,58 gram (dua koma lima puluh delapan gram), PIL KOPLO = 148.920 butir (seratus empat puluh delapan ribu, sembilan ratus dua puluh butir)

Kemudian di jelaskan Kasat narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah ada 3 kasus yang menonjol yaitu Tersangka DP umur 55 tahun warga wisma lidah kulon yang di amankan Pada Hari Sabtu, 14 September 2024 sekira pukul 09.30 WIB di Perumahan Umum di Kec. Waru Kab. Sidoarjo. Dengan barang bukti 9 (sembilan) bungkus teh kemasan cina warna kuning berisi sabu seberat 8.971,89 gram, 21 (dua puluh satu) bungkus plastik berisi sabu seberat 1.856,14 gram, (tiga puluh dua) bungkus plastik berisi 4.129,41 gram, 32 bungkus, 1 (satu) buah HP, (tiga) buah kotak plastik, 1 (satu) buah ATM BCA, dengan total Barang Bukti Sabu: 14.957,24 gram.”Jelasnya


Selanjutnya ujar Suria Miftah Tersangka. DP mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial DOM (DPO) dengan cara diranjau dan akan didistribusikan ke kota Surabaya dan sekitarnya di wilayah Jawa Timur.

“Kemudian Dari hasil analisa diduga barang masuk dalam jaringan Sumatera Jawa melalui jalur darat dengan cara diranjau di beberapa tempat di daerah Sidoarjo Jawa Timur, Tersangka DP mengaku sudah bekerja di bawah kendali Saudara. DOM (DPO) sejak 1 tahun yang lalu dengan mendapatkan upah setiap bulannya sebesar Rp. 20.000.000,- s/d Rp. 40.000.000,-“Ujarnya

Selain itu Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo juga telah mengungkap 2 (dua) kasus menonjol selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 antara lain:

– Satresnarkoba, Tersangka AR diamankan pada hari Kamis, 11 September 2024 sekira pukul 00.15 WIB di Jl. Gadukan Utara Kec. Krembangan Surabaya dan di rumah kost di Jl. Cepu Surabaya dengan barang bukti Sabu 1.303,88 gram; Ganja 702,61 gram, Ekstasi 246 butir: Serbuk Ekstasi, 2,58 gram dan Pil Koplo 2.855 butir, Tersangka dikendalikan oleh seorang Bandar berinisial S (DPO) yang diduga berada di dalam salah satu lapas di Jawa Timur. Modus yang digunakan adalah dengan cara diranjau. Tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp. 2.500.000,- dan sudah beroperasi sejak Maret 2024.

– Polsek Wonokromo. Tersangka FK & GY diamankan pada hari Rabu, 11 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB di dalam rumah Jl. Karangrejo Timur Kec. Wonokromo Surabaya dengan barang bukti Ganja 2.892,39 gram; Ke dua Tersangka dikendalikan seorang Bandar berinisial G (DPO) yang diduga berada di dalam salah satu lapas di Jawa Timur. Modus yang digunakan adalah dengan cara diranjau. Tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp. 100.000,- dan sudah beroperasi sejak Agustus 2024.

Para tersangka diduga terjadi tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Sabu dan melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RIbu No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika; dengan Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/hukuman mati.( Wwn )
×
Berita Terbaru Update