Bandung,neodetik.news - Debat publik perdana Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) akan digelar malam ini, Rabu (30/10/2024) di Sudirman Grand Ballroom. Debat publik perdana ini berlangsung mulai pukul 20.30 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
Tema debat publik perdana Pilwalkot Bandung 2024 yakni 'Tantangan Masa Depan Kota Bandung Mengintegrasikan Inovasi Tata Kelola Pemerintahan, Keberlanjutan Lingkungan, dan Tata Ruang yang Efisien'.
Selain itu, ada tiga isu debat yang diangkat, yakni 'Tata Kelola Pemerintahan dan Inovasi Kebijakan', 'Keberlanjutan dan Kelestarian Lingkungan' serta 'Infrastruktur dan Tata Ruang'.
Sementara sub tema dari debat perdana nanti meliputi 'Kemacetan dan Interkonektivitas', 'Penanganan Sampah', 'Penanganan dan Mitigasi Bencana yang Komprehensif', 'Tata Ruang' serta 'Reformasi Birokrasi'.
Debat akan diikuti empat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, yakni Dandan Riza Wardana-Arif Wijaya (nomor urut 1), Haru Suandharu-Dhani Wirianata (nomor urut 2), Muhammad Farhan-Erwin (nomor urut 3), dan Arfi Rafnialdi-Yena Iskandar Ma'soem (nomor urut 4).
"Jadwal debat nanti dari jam 20.30 WIB sampai jam 23.00 WIB. Nanti itu 30 menit pembukaan, 120 menit debat," kata Ketua KPU Kota Bandung, Khoirul Anam Gumilar Winata.
Anam menjelaskan soal teknis debat dimana nantinya Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan berkolaborasi mengikuti proses debat. Debat publik perdana Pilwalkot Bandung sendiri akan terdiri dari enam segmen.
"Nanti dikolaborasikan, cuma ada beberapa sesi, ada sesi untuk calon wali kota, ada sesi untuk calon wakil wali kota. Dibagi per sesi," ujarnya.
Dalam debat tersebut, masing-masing paslon hanya dibolehkan membawa 62 orang untuk masuk ke area debat. Sementara sisanya, diminta menyaksikan proses debat di luar dengan layar besar yang disediakan.
Sementara Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Bandung Wenti Frihadianti menuturkan, selama debat berlangsung ada beberapa aturan yang harus ditaati para paslon maupun timnya seperti dilarang membawa atribut kampanye kecuali yang melekat di tubuh hingga dilarang meneriakkan yel-yel atau slogan saat debat berlangsung.
"Dilarang membuat kegaduhan, dilarang melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung kandidat pasangan calon lain dan apabila pada saat acara berlangsung terjadi pelanggaran yang mengakibatkan seluruh rangkaian kegiatan terganggu, maka kegiatan tersebut akan diberhentikan," tegasnya.
Tim Redaksi