Makassar, neodetik.news -- Seorang pria di Sulawesi Selatan terekam kamera menganiaya anak perempuan di bawah umur dengan cara membantingnya ke lantai, memukul dan menginjak-injak korban.
Rekaman video penganiayaan itu beredar di media sosial. Pria itu adalah ayahnya inisial FR (44) dan korban merupakan anak kandungnya yang berusia 10 tahun
Polisi telah menangkap FR di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
"Iya benar, ibu korban melaporkan sendiri dan pelaku sudah diamankan," kata Kanit PPA Polres Bulukumba, Aiptu Akhmad Kahar, saat di hubungi wartawan neodetik.news pada (11/9)
Penganiayaan itu terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, pada Minggu (8/9) kemarin, sekitar pukul 17.00 WITA.
Salah satu penghuni rumah merekam penganiayaan tersebut dan menyebarkan hingga viral di media sosial. Kemudian FR dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Pelaku mengakui perbuatannya menganiaya dengan menggunakan tangan dan menendang korban," ungkapnya.
Di hadapan polisi, FR menganiaya anaknya, karena ingin memberikan pelajaran kepada korban, lantaran sering mengambil uang milik neneknya tanpa izin.
Terkait motif sementara terduga melakukan kekerasan itu, karena bermaksud memberikan pelajaran kepada korban yang sering mengambil uang milik neneknya tanpa izin. Korban diarahkan untuk visum ke rumah sakit demi kepentingan penyelidikan," jelasnya.
Sementara ini, korban telah mendapatkan pendampingan dan diamankan di rumah aman milik UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba.
Korban sementara ditempatkan di rumah aman PPPA Bulukumba dan pelaku sudah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Akhmad Kahar
Tim Redaksi