Papua Pegunungan,neodetik.news _
Gubernur dan MRP Papua Pegunungan harus mempertimbangkan salah satu point Draft Perdasus yg berbunyi, Calon DPRK/DPRPP tidak pernah menjadi Caleg atau pengurus partai politik dalam 5 tahun terakhir.
Pertimbangan ini mesti dilakukan mengingat Sumber Daya Manusia (SDM) Masyarakat Adat Papua Pegunungan secara kuantitas dan kualitas sangat terbatas dan yang ada saat ini hampir sebagian besar terlibat sebagai Caleg maupun pengurus dalam partai. Lebih dari itu, kader partai lebih siap dan berpengalaman.
Pertimbangan ini sudah pernah diterapkan oleh Gubernur Papua tahun 2019 dalam Perdasus no 09 tahun 2019 tentang tata cara pengisian anggota DPR melalui melalui mekanisme Pengangkatan DPR Provinsi Papua. Jika hal ini tidak dilakukan oleh Gubernur dan MRP Papua Pegunungan, maka anggota DPRK & DPRPP akan diisi oleh orang-orang yg kurang kompeten.
Menyadari fakta minimnya SDM tersebut juga sebagaimana ditegaskan oleh pemerintah pusat tentang usia CPNS 48 tahun dan Honorer 50 tahun pada pasal 21 ayat (2) point (a dan b) UU No 16 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
Syarat Umum dan khusus yang tercantum dalam formasi CPNS tahun 2024 di Provinsi/Kabupaten Papua Pegunungan tampak normatif sebagaimana Syarat secara Nasional tanpa merinci secara detail yang disesuaikan dengan ketersediaan data SDM serta karakteristik sosial budaya masyarakat adat Papua Pegunungan.
Sebagai contoh tentang rekomendasi orang asli papua yang harus diurus lewat MRP dan diberlakukan secara umum. Seyogyanya Rekomendasi itu hanya ditujukan untuk masyarakat adat yg berasal dari luar wilayah Provinsi Papua Pegunungan.
Begitu juga tentang KTP masyarakat adat asal Papua Pegunungan yang kebetulan ber-KTP di luar wilayah Papua Pegunungan, karena masyarakat adat Papua Pegunungan dengan mudah dikenali secara patrilineal (garis keturunan ayah)
Lebih jauh dalam konteks di atas, maka seluruh stakeholder pemerintah dan terutama civil society harus menyadari alasan utama pembentukan Provinsi Papua Pegunungan sebagaimana UU No 16 tahun 2022 adalah dalam rangka mendekatkan layanan pemerintah pada berbagai sektor didalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tentunya subjek utama sebagai agen sekaligus pelaku dari amanat UU tersebut dikhususkan kepada Masyarakat Adat pada 8 Kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan, maka wajib hukumnya bagi Gubernur dan MRP mempertimbangkan dan mengambil kebijakan sesuai dengan keadaan masyarakat adat wilayah Papua Pegunungan.
Melalui tulisan ini, kami berharap kepada Gubernur, MRP, dan stakeholder pemerintah yang secara langsung melakukan tugas-tugas teknis dalam rekrutmen DPRK, DPRPP, dan CPNS 2024 segera mengambil kebijakan review Syarat Umum dan khusus yang ada saat ini.
Sumber Penulis : Yelipele Ponto