Nganjuk, neodetik.news _Pemasangan Tiang wifi oleh penyediaan layanan internet MyRepublic disebuah Desa.Kartoharjo.jl. Letjen s parman kec.Nganjuk kab. Ngajuk. Kami menuai kontroversi, warga curiga bahwa pemasangan tiang wifi tersebut dilakukan tanpa izin dari Dinas Pekerja Umum ( P U ) dan kesepakatan warga setempat.pada (20/9/24) lalu
Ketika awak Media mencoba mengonfermasi hal ini kepada pihak MyRepublic, tidak ada tanggapan yang di berikan. Kondisi ini sangat memicu ke khawatiran di kalangan masyarakat, terutama mengenai legalitas dan keamanan, pemasangan tiang wifi tersebut terlihat tiang menancap tanpa adanya ketahanan pengecoran.
" Tiang wifi tiba- tiba terpasang tanpa adanya sosialisasi atau pemberitauhan kepada warga. Kami tidak tahu apakah pemasangan tiang wifi ini sudah memiliki izin atau belum, Ungkap salah satu dari warga yang tidak mau di sebutkan namanya,diduga bahwa nereka tidak berijin dari perusahan terkait."
Seharusnya setiap pemasagan infrastruktur seperti ini harus melalui presedur yang benar, termasuk mendapat izin dari Dinas ( P U ) terkait, dan juga dari pemerintahan Desa .
Hingga berita ini akan di turunkan kepada pihak MyRepublic, dan juga belum adanya memberikan klarifikasi atau pun tanggapan resmi kepada MyRepulic, terkait pelanggaran ini.
Sampai sekarang belum ada titik kejelasannya dari pihak MyRepublic, dan kasus ini atau berita ini akan kami bawah kepihak berwenang.
Pungkasnya ( tim/ wt )