Jakarta,neodetik.news _Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, tidak layak dilantik sebagai Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto, jika terbukti melakukan perbuatan tercela.
Hal ini terkait dengan dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus akun kaskus "fufufafa", yang diketahui mengeluarkan berbagai hujatan dan ejekan yang bertentangan dengan norma agama, asusila, dan adat.
Hal itu disampaikan oleh pemuda Papua muslim pimpinan Redaksi neodetik.news yang merujuk pada Pasal 7A UUD 1945, yang di dalamnya mengatur bahwa Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, termasuk perbuatan tercela.
Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 169 huruf j UU Pemilu Nomor 7/2017 yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
"Kalau benar pemilik akun fufufafa tersebut adalah Gibran, dan hujatan postingan fufufafa sudah berlangsung sejak lama, maka Gibran tidak layak dan tidak boleh dilantik sebagai wakil presiden dari Prabowo Subianto,," kata Muis dalam keterangan resmi kepada wartawan (22/9/24)
Dugaan keterkaitan Gibran dengan akun "fufufafa" muncul setelah sejumlah netizen mengungkap jejak digital yang menunjukkan afiliasi akun tersebut dengan Gibran. Akun tersebut diketahui kerap menghujat sejumlah tokoh, termasuk presiden terpilih Prabowo Subianto, dan sudah aktif sejak periode pertama pemerintahan Jokowi.
Papua Muslim menekankan pentingnya penyelidikan mendalam oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mencari kebenaran terkait masalah ini.
Maka MPR tidak boleh melantik Gibran sebagai wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto,” ujarnya.
Publik kini menuntut kejelasan atas kasus ini, dan menurut Papua muslim pimpinan Redaksi neodetik.news Gibran tidak boleh dilantik sebagai Wakil Presiden sebelum ada fakta yang jelas mengenai keterlibatannya dengan akun "fufufafa
dan Papua muslim mengajak seluruh jurnalistik Indonesia kerjasama mengungkapkan kebenaran demi masa depan bangsa Indonesia.
Tim