NEODETIK.NEWS _JAKARTA - Ketua dewan adat Papua Barat dan Papua Barat Daya Paul Finsen Mayor, turut menanggapi narasi provokatif dan teror dari salah satu senator asal Papua Filep Wamafma, yang menyatakan dirinya adalah "OPM".
Hal ini, bermula saat sidang Paripurna DPD RI pada masa sidang V tahun 2023-2024, tepatnya berlangsung di gedung Nusantara III, yang di pimpin langsung oleh ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti, pada Jumat (12/7/2024) lalu.
Menurut Paul Finsen Mayor, yang merupakan ketua dewan adat Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya sekaligus anggota DPD RI terpilih, bahwa narasi Filep Wamafma yang menegaskan "pengacau itu, saya OPM" saat menggapai teguran ketua DPD RI di sidang Paripurna adalah narasi provokatif dan teror, sehingga menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
Oleh sebab itu, melalui kuasa hukumnya Paul Finsen Mayor secara resmi telah melaporkan Senator Filep Wamafma di Mabes Polri pada Jum'at 30 Agustus, agar yang bersangkutan dipanggil dan segera diminta keterangannya.
Sementara Yohanes Masudede, sebagai kuasa hukum Paul Finsen Mayor menjelaskan tujuan mereka mendatangi kantor Mabes Polri untuk melaporkan Senator Filep Wamafma di Bareskrim, yang menyatakan dirinya OPM, karena adanya dugaan perbuatan tindak pidana teroris dan makar.
"Kami kemarin pada hari Jum'at bersama rekan-rekan Kuasa hukum pak Paul Finsen Mayor, mendatangi kantor Mabes Polri untuk melaporkan saudara Senator Filep Wamafma ke Bareskrim, karena dia menyatakan dirinya OPM adalah dugaan tindak pidana sebagai terorisme dan makar," tegas Masudede.
Lebih lanjut, dia menjelaskan hal ini sesuai pada tgl 29 April 2021 pemerintah melalui Kemenkopolhukam telah mengkategorikan OPM sebagai Organisasi/Individu teroris berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Penanggulangan Terorisme dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, maka terlapor/teradu Filep Wamafma dapat dijerat dengan Pasal 13A Ayat 1 Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas UU nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi UU juncto Pasal 107 Ayat 1 dan 2 KUHPidana terkait Makar.
Dengan demikian, harapan kuasa hukum Paul Finsen Mayor setelah pengaduan mereka diterima oleh pihak Bareskrim, selanjutnya Filep Wamafma dihadirkan untuk dimintai keterangan atas pernyataan tersebut. Karena dia digaji oleh Negara dan mendapatkan fasilitas dari uang rakyat, tapi mengasosiasikan dirinya bagian dari organisasi terlarang dan ideologi nya bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945.
"kami berharap usai pengaduan diterima segera saudara Filep Wamafma harus dipanggil untuk diperiksa, dan bila memenuhi unsur delik tindak pidana teroris dan makar, maka segera ditetapkan sebagai tersangka sehingga memberikan efek jerah bagi semua pejabat publik dan pejabat Negara dalam bernarasi," tutupnya.
Sumber: Paman Nurlette