Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Maghfiro:Kejahatan Revenge Pornografi, Bagaimana Jerat Hukum bagi Pelaku?

September 25, 2024 | September 25, 2024 WIB Last Updated 2024-09-25T09:50:48Z
Jakarta,neodetik.news _Kalian pasti menyadari bahwa di masa sekarang ini, teknologi sudah menjadi bagian dari kehidupan kita pada segala aspek. Bahkan, hampir seluruh keseharian kita ditemani oleh berbagai produk teknologi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan kondisi demikian, tentu kita sadar bahwa teknologi sudah menunjukkan kekuatan dan dampaknya bagi kehidupan kita.

Dampak yang terjadi atas hadirnya teknologi dalam kehidupan tidak hanya berkaitan dengan dampak positif, seperti komunikasi yang lebih cepat dan akses informasi yang lebih pesat. Melainkan, dampak negatif juga turut hadir seiring hadir dan berkembangnya teknologi. Maraknya kejahatan berbasis teknologi yang terjadi secara digital menjadi salah satu contohnya. 

Kejahatan digital tersebut sering kita kenal dengan sebutan cybercrime. Saat ini, cybercrime telah merajalela dengan berbagai bentuk dan jenis. Salah satu cybercrime yang tengah marak terjadi di Indonesia adalah penyebaran revenge porn. Hal ini sempat ramai di berbagai media sosial, terutama di Twitter. Jika Sobat Heylaw pernah mambaca bahasan mengenai revenge porn atau bahkan pernah mengalaminya, artikel ini cocok untuk kamu! Mari kita kupas satu per satu! 

Pengertian Revenge Porn
Revenge porn secara bahasa dapat diartikan sebagai pornografi balas dendam. Menurut Oxford Dictionary, revenge porn adalah tindakan menyebarkan gambar atau video seksual eksplisit dari seseorang yang diposting di internet. 

Sedangkan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan menyebutkan bahwa revenge porn adalah penyebaran konten yang merusak reputasi secara digital dengan motif balas dendam. 

Tidak hanya sampai pada penyebaran, tindakan revenge porn juga banyak terjadi hingga ke tahap penjualan. Revenge porn bisa terjadi karena beberapa alasan, seperti balas dendam yang bisa terjadi karena perasaan sakit hati, kecemburuan yang timbul dari dalam hati pelaku, adanya keinginan dari pelaku untuk memanipulasi korban, atau alasan-alasan lainnya. 

Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, pada era digital sekarang ini, kasus revenge porn semakin merajalela. Berdasarkan data dari Komisi Nasional Perempuan, pada saat pandemi, di tahun 2020, kasus revenge porn meningkat menjadi 510 kasus dari yang sebelumnya pada tahun 2019 berada di angka 126 kasus. Pada tahun 2021 menjadi 489 kasus dan pada 2022 berada di angka 440 kasus.

Dengan begitu banyaknya kasus revenge porn yang terjadi selama beberapa tahun belakangan ini. Lantas, apa saja dampak yang mungkin dirasakan bagi korban sehingga kasus revenge porn perlu ditangani lebih lanjut melalui bekerjanya hukum?

Dampak Revenge Porn Bagi Korban
Tindakan revenge porn yang dilakukan oleh pelaku kepada korban, memberikan banyak dampak buruk kepada korban, terutama secara mental. Dampak mental tersebut dapat memberikan pengaruh pula secara fisik maupun sosial. Mari kita bahas tiap-tiap dampaknya! 

Korban revenge porn, 93%-nya, mengalami beberapa dampak mental, diantaranya gangguan tidur, trauma, gangguan kecemasan, depresi, post-traumatic stress disorder (PTSD), perasaan bersalah, dan dampak-dampak mental lainnya. 

Dampak-dampak mental tersebut menghadirkan beberapa dampak secara fisik, seperti kekurangan gizi, penurunan atau kenaikan berat badan, penyakit lambung, penyakit ginjal, bahkan penyakit jantung. 

Selain memberikan dampak secara fisik, dampak mental yang telah disebutkan juga memberikan dampak secara sosial, diantaranya adalah perasaan malu dan perasaan bersalah yang dapat mendorong korban untuk mengisolasi diri dari lingkungan masyarakat, ketakutan terhadap orang lain, dan dampak sosial lain yang dapat mengikuti.

Lalu, dengan dampak-dampak yang buruk tersebut, bagaimana hukum memberikan konsekuensi kepada pelaku atas tindakan yang telah dilakukan?

Jerat Hukum Pelaku Revenge Porn
Dasar hukum mengenai jerat hukum pelaku revenge porn ada dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dasar hukum tersebut dijabarkan sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Jerat hukum pelaku revenge porn pada undang-undang ini termuat pada dua pasal. Pertama, pada Pasal 29 jo. Pasal 1 angka 8, yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000.

Kedua, pada Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 8, yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.

Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Jerat hukum pelaku revenge porn pada undang-undang ini termuat pada dua pasal. Pertama, pada Pasal 4 ayat (1), setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin atau pornografi anak.

Kedua, pada Pasal 29, setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000.

Dengan dasar hukum tersebut, apa yang dapat dilakukan korban revenge porn secara hukum?

Langkah Hukum bagi Korban Revenge Porn
Korban revenge porn dapat melakukan pengaduan melalui Komisi Nasional perempuan atau dapat juga melakukan pelaporan kepada Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan untuk Keadilan (LBH APIK) pada daerah-daerah setempat. 

Apabila korban terhambat untuk melakukan pelaporan secara langsung, dapat melalui konsultasi hukum secara online melalui heylaw.id. Disana banyak konsultan hukum yang dapat membantu korban revenge porn untuk mendapatkan hak-hak hukumnya. Selain itu, korban revenge porn juga dapat melakukan penyembuhan secara mental, fisik, dan sosial melalui psikolog, dokter, maupun psikiater.

Demikian penjelasan singkat dari artikel yang berjudul “Kejahatan Revenge Porn, Bagaimana Jerat Hukum bagi Pelaku?”. Semoga dapat mempertajam wawasan Sobat Heylaw.

Dapatkan juga informasi seputar hukum di Heylaw.id dan jangan lupa follow akun Instagram dan Linkedin kami di @heylawid.

Penulis:
Alfina Nailul Maghfiroh

Sumber:
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.


×
Berita Terbaru Update