Aceh,neodetik.news _ Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Mengubah Pernyataan dalam berita acara Nomor : 210/PL.02.2-BA/11/2024 yang sudah di keluarkan sebelumnya untuk pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, Dalam berita acara itu memuat bahwa dokumen persyaratan pasangan tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh Karena Tidak Ikut Menandatangani komitmen akan menjalankan MoU Helsinki dan UUPA Aceh yang menjadi syarat administrasi pencalonan.
"Berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sebagaimana terlampir, maka dokumen persyaratan calon gubernur dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat," bunyi dokumen Berita acara yang ditandatangani oleh kelima Komisioner KIP Aceh tersebut bernomor 210/PL.02.2.BA/11/2024, bertanggal 21 September 2024.
Namun Pernyataan Berita Acara itu kini berubah setelah KIP Aceh mendapat surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 2148/PL.02.2-SD/06/2024 perihal penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.
"Berdasarkan hasil keputusan, kami memutuskan bahwa Bustami Hamzah dan Muhammad Fadhil Rahmi dinyatakan memenuhi syarat. Kami juga sudah menetapkan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2024," kata Ketua KIP Aceh, Saiful, dalam konferensi pers di Kantor KIP Aceh, di Banda Aceh, Ahad (22/9).
Dalam surat tersebut yang dikirim KPU RI pada Sabtu, 21 September 2024. Pada poin nomor 2 menyatakan Ketentuan Pasal 24 huruf e Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada angka 1, telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2024.
Menurut surat KPU RI yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin tersebut, disebutkan bahwa Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus memenuhi persyaratan bersedia menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku nasional dan peraturan perundang-undangan yang bersifat istimewa dan khusus yang berlaku untuk Aceh, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani bermeterai cukup.
"Sehingga tidak berlaku lagi ketentuan penandatanganan surat pernyataan di depan Lembaga DPRA/DPRK," tegas KPU RI.
selanjutnya, KIP Aceh akan melaksanakan pengundian nomor urut paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada Hari ini Senin (23/09/2024) pukul 10.00 WIB di Hotel The Padee.
(Andrian Gunawan)