Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Intelektual Jayawijaya Erwin Kuan: Tergugat Tidak Mampu Membuktikan Fakta Persidangan Kepada PJ Gubernur Papua Pegunungan

September 20, 2024 | September 20, 2024 WIB Last Updated 2024-09-20T15:09:15Z
Papua,neodetik.news _Putusan PTUN Jayapura terkait seleksi MRP Papua Pegunungan, dengan nomor perkara 9/G/2024/PTUN.Jap, telah mengabulkan gugatan Hamka Yelipele pada 19 September 2024. 

Keputusan ini membatalkan SK Pj Gubernur Papua Pegunungan dan SK Kemendagri, yang menunjukkan bahwa pihak tergugat tidak mampu membuktikan argumentasi mereka dalam fakta-fakta persidangan.

Putusan ini menciptakan preseden penting dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua Pegunungan.


" Apabila Pj Gubernur dan Mendagri memilih untuk melakukan upaya banding, maka langkah tersebut bisa dianggap sebagai upaya untuk memperpanjang ketidakpastian hukum, yang pada gilirannya berpotensi menciptakan ketegangan dan konflik di kalangan masyarakat terkhusus umat muslim di jayawijaya dan papua pegunungan.


Keputusan ini, sy anggap sudah final, mesti pemangku kepentingan memberikan kepastian hukum dan menjunjung tinggi keputusan tersebut.


Namun, jika pihak tergugat bersikeras untuk banding, hal ini dapat diinterpretasikan sebagai tindakan yang merugikan stabilitas sosial. 

Proses banding yang berlarut-larut bisa mengakibatkan frustrasi dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat, yang mungkin menganggap bahwa pemerintah tidak menghormati keputusan hukum. 

Jangan lagi mengadu domba masyarakat dgn cara tdk menjunjung tinggi nilai etika dan moral hukum Ini akan dapat memicu konflik horizontal, 

Dimana masyarakat saling berhadap-hadapan akibat ketidakpastian dan ketidakpuasan terhadap kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah dan pusat.

Oleh karena itu, sa harap ini sangat penting bagi pihak-pihak terkait untuk mempertimbangkan dampak dari keputusan hukum ini terhadap masyarakat.


 Tindakan yang berpotensi menciptakan rusuh hanya akan memperburuk situasi yang sudah kompleks di Papua Pegunungan.


 Penyelesaian yang damai dan menghormati putusan pengadilan adalah langkah yang lebih bijaksana untuk menjaga stabilitas dan keharmonisan di kalangan umat muslim dan secara umum di daerah jayawijaya.


Semogah Bpk PJ Gubernur bisa Mengambil langkah yg bijaksana dengan keputusan Ini.


Sumber: Erwin kuan
×
Berita Terbaru Update